1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu :
- Untuk Nama Anak dari I Wayan Agastya Sedana Putra diganti/dirubah menjadi I Wayan Agassyantara Sedana Putra yang selanjutnya menyebut dirinya I Wayan Agassyantara Sedana Putra;
3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta kelahiran No. 5104-LT-01072016-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 1 Juli 2016 atas nama I Wayan Agastya Sedana Putra menjadi I Wayan Agassyantara Sedana Putra.
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon.
|