Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2024/PN Gin I MADE TAGEL KARSA I WAYAN SANA alias PANDE I WAYAN SANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE TAGEL KARSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Wira Nugraha, SHI MADE TAGEL KARSA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SANA alias PANDE I WAYAN SANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak menjalankan/melaksanakan kewajiban hukumnya  untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No; 847 yang asli atas nama I Wayan Sana  kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 847 yang asli atas nama I Wayan Sana kepada Penggugat secara lasia tanpa beban apapun bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar pengganti kerugian atas kekurangan tanah seluas 275 m2 kepada Penggugat sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika bila perlu dalam pelaksanaannya dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Menyatakan hukum dalam pendaftaran dan pencatatan peralihan hak milik atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 847 atas nama I Wayan Sana menjadi atas nama I Made Tagel Karsa (Penggugat) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, Penggugat dapat bertindak sendiri tanpa memerlukan kehadiran, persetujuan dan tandatangan dari Tergugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.847 atas nama I Wayan Sana dan rumah tempat tinggal Tergugat di Br. Buruan, Desa: Tampaksiring, Kecamatan: Tampaksiring Kabupaten Gianyar Provinsi Bali yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), setiap harinya setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap  sampai dengan dilaksanakannya;
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verset, banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak