Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2024/PN Gin 1.I Wayan Pugri
2.Ni Ketut Ariani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Pugri
2Ni Ketut Ariani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon I dan II seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak  pemohon I dan II  yang bernama Ni Komang Devi Ariasih jenis kelamin perempuan di Br, Susut, Desa Buahan, Kec, Payangan pada tanggal 09 November 2019  menikah dengan  I Komang Supriadi jenis Kelamin Laki-laki di Desa Bunutin Kec. Kintamani ;
  3. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat  diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon.
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan

ATAU :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak