Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. 1.MOH SHOLIHIN Als. LIHIN
2.SUBHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 153 /N.1.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH SHOLIHIN Als. LIHIN[Penahanan]
2SUBHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I MOH SHOLIHIN Alias LIHIN dan Terdakwa II SUBHAN pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Areal Proyek Hotel Hiliwatu Banjar Bresela, Desa Bresela, Kec. Payangan, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 wita pada saat selesai mandi Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat setumpukan lampu dan gulungan kabel di lantai ruangan proyek hotel. Pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II Kembali kebedeng, kemudian di dalam bedeng Terdakwa I  berkata ”nanti kalau kita pulang kita harus membawa sesuatu untuk dibawa pulang” dan Terdakwa II pun mengiyakan perkataan Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk mengambil barang-barang berupa Lampu dan Gulungan Kabel tersebut pada saat tengah malam, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 00.30 wita bertempat di bedeng tempat tinggal pekerja proyek hotel Hiliwatu, Banjar Bresela, Desa Bresela, Kec. Payangan, Kab. Gianyar yang dibatasi oleh pondasi beton dengan proyek hotel Hiliwatu, Terdakwa I membangunkan Terdakwa II yang sedang tertidur untuk menuju Proyek Hotel Hiliwatu dan mengambil Gum atau Tang Pencabut Paku yang berada dibedeng lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan ke areal untuk gulungan melaksanakan rencana mereka yaitu mengambil lampu dan gulungan kabel;
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wita bertempat di Areal Proyek Hotel Hiliwatu Banjar Bresela, Desa Bresela, Kec. Payangan, Kab. Gianyar Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 10 ( sepuluh ) lampu Halogen led dan 3 ( tiga ) tiga gulung kabel dengan cara memotong kabel lampu menggunakan Gum atau Tang Pencabut Paku dan Terdakwa I mengambil gulungan kabel menggunakan kedua tangan yang kemudian dimasukkan kedalam 2 (dua) karung bekas warna putih dan disembunyikan di bawah pohon bambu yang berada di depan areal Proyek Hotel Hiliwatu dengan ditutupi sampah dan rumput;
  • Bahwa diketahui areal proyek Hotel Hiliwatu terdiri dari beberapa bangunan Vila dan bedeng yang digunakan pekerja proyek istirahat dan diantara bangunan Vila dengan bedeng dibatasi oleh pondasi beton, adapun para Terdakwa merupakan anak buah saksi M SUNARYO ZED Alias PAK LIYAN yang tinggal di area bedeng namun berbeda ruangan;
  • Bahwa para Terdakwa memasuki areal proyek tanpa izin dimana para pekerja hanya boleh memasuki areal proyek yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita dan para Terdakwa tidak ada wewenang untuk memasuki area hotel kecuali lembur atau seijin dari mandor;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 wita Saksi Pelapor I WAYAN ARJANA, saksi M. BAGUS SUWITO Alias ANTOK dan saksi M. SUNARYO ZED Alias PAK LIYAN mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mencurigakan membawa 2 (dua) buah karung warna putih yang ingin hendak dibawa pada saat pulang ke jawa, yang kemudian setelah diperiksa dan didalam karung tersebut ditemukan 10 ( sepuluh ) lampu Halogen led dan 3 ( tiga ) tiga gulung kabel, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II diintrogasi oleh Saksi Pelapor, mereka mengakui bahwa barang yang berada di 2 (dua) buah karung warna putih tersebut merupakan milik Proyek Hotel Hiliwatu Resort yang terdakwa ambil tanpa izin dari Saksi Pelapor I WAYAN ARJANA selaku bagian logistik di proyek Hotel Hiliwatu Resort milik  PT. JEGHIER, kemudian saksi pelapor menghubungi Polsek Payangan untuk mengamankan Para Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, PT. JEGHIER selaku yang mengerjakan proyek hotel Hiliwatu Resort Bresela mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa I MOH SHOLIHIN Alias LIHIN dan Terdakwa II SUBHAN pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Areal Proyek Hotel Hiliwatu Banjar Bresela, Desa Bresela, Kec. Payangan, Kab. Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 wita pada saat selesai mandi Terdakwa I bersama Terdakwa II melihat setumpukan lampu dan gulungan kabel di lantai ruangan proyek hotel. Pada saat Terdakwa I bersama Terdakwa II Kembali kebedeng, kemudian di dalam bedeng Terdakwa I  berkata ”nanti kalau kita pulang kita harus membawa sesuatu untuk dibawa pulang” dan Terdakwa II pun mengiyakan perkataan Terdakwa I dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II merencanakan untuk mengambil barang-barang berupa Lampu dan Gulungan Kabel tersebut pada saat tengah malam, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 sekira pukul 00.30 wita bertempat di bedeng tempat tinggal pekerja proyek hotel Hiliwatu, Banjar Bresela, Desa Bresela, Kec. Payangan, Kab. Gianyar yang dibatasi oleh pondasi beton dengan proyek hotel Hiliwatu, Terdakwa I membangunkan Terdakwa II yang sedang tertidur untuk menuju Proyek Hotel Hiliwatu dan mengambil Gum atau Tang Pencabut Paku yang berada dibedeng lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan ke areal untuk gulungan melaksanakan rencana mereka yaitu mengambil lampu dan gulungan kabel;
  • Bahwa sekira pukul 01.00 wita bertempat di Areal Proyek Hotel Hiliwatu Banjar Bresela, Desa Bresela, Kec. Payangan, Kab. Gianyar Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 10 ( sepuluh ) lampu Halogen led dan 3 ( tiga ) tiga gulung kabel dengan cara memotong kabel lampu menggunakan Gum atau Tang Pencabut Paku dan Terdakwa I mengambil gulungan kabel menggunakan kedua tangan yang kemudian dimasukkan kedalam 2 (dua) karung bekas warna putih dan disembunyikan di bawah pohon bambu yang berada di depan areal Proyek Hotel Hiliwatu dengan ditutupi sampah dan rumput;
  • Bahwa diketahui areal proyek Hotel Hiliwatu terdiri dari beberapa bangunan Vila dan bedeng yang digunakan pekerja proyek istirahat dan diantara bangunan Vila dengan bedeng dibatasi oleh pondasi beton, adapun para Terdakwa merupakan anak buah saksi M SUNARYO ZED Alias PAK LIYAN yang tinggal di area bedeng namun berbeda ruangan;
  • Bahwa para Terdakwa memasuki areal proyek tanpa izin dimana para pekerja hanya boleh memasuki areal proyek yakni dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita dan para Terdakwa tidak ada wewenang untuk memasuki area hotel kecuali lembur atau seijin dari mandor;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 wita Saksi Pelapor I WAYAN ARJANA, saksi M. BAGUS SUWITO Alias ANTOK dan saksi M. SUNARYO ZED Alias PAK LIYAN mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mencurigakan membawa 2 (dua) buah karung warna putih yang ingin hendak dibawa pada saat pulang ke jawa, yang kemudian setelah diperiksa dan didalam karung tersebut ditemukan 10 ( sepuluh ) lampu Halogen led dan 3 ( tiga ) tiga gulung kabel, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II diintrogasi oleh Saksi Pelapor, mereka mengakui bahwa barang yang berada di 2 (dua) buah karung warna putih tersebut merupakan milik Proyek Hotel Hiliwatu Resort yang terdakwa ambil tanpa izin dari Saksi Pelapor I WAYAN ARJANA selaku bagian logistik di proyek Hotel Hiliwatu Resort milik  PT. JEGHIER, kemudian saksi pelapor menghubungi Polsek Payangan untuk mengamankan Para Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, PT. JEGHIER selaku yang mengerjakan proyek hotel Hiliwatu Resort Bresela mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya