Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3177/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.   DAKWAAN:

 

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.20 WITA atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------

  • Bahwa berawal dari Saksi Korban pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita Saksi Korban sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk mencari air minum, kemudian Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI memarkir 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669 tersebut di depan garasi rumah mertuanya dalam keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut masih berada dirumah kunci sepeda motor tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa hendak pulang menuju rumah Terdakwa di jalan Imam Bonjol Denpasar dengan menggunakan ojek, saat melintasi Jalan Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669 milik Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI yang sedang terparkir di pinggir jalan dan kunci sepeda motor tersebut masih berada dirumah kunci sepeda motor melihat keadaan sekitar terlihat sepi, Terdakwa  menyuruh ojek yang ditumpanginya untuk berhenti tidak jauh dari lokasi tempat motor milik Saksi Korban, Terdakwa menyuruh ojek tersebut meninggalkan Terdakwa di sekitaran jalan Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa berjalan menuju tempat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669  milik Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI diparkirkan;
  • Bahwa setelah berada cukup dekat dengan motor tersebut Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI selaku pemilik motor, Terdakwa mengambil dengan cara menaiki dan menyalakan sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa menuju arag jalan Bypass Ida Bagus Mantra untuk membawa motor tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669 milik Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI tersebut dengan maksud untuk dimiliki sendiri oleh Terdakwa dimana motor tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA menyebabkan Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.----------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.20 WITA atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------

  • Bahwa berawal dari Saksi Korban pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita Saksi Korban sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar untuk mencari air minum, kemudian Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI memarkir 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669 tersebut di depan garasi rumah mertuanya dalam keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut masih berada dirumah kunci sepeda motor tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa hendak pulang menuju rumah Terdakwa di jalan Imam Bonjol Denpasar dengan menggunakan ojek, saat melintasi Jalan Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669 milik Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI yang sedang terparkir di pinggir jalan dan kunci sepeda motor tersebut masih berada dirumah kunci sepeda motor melihat keadaan sekitar terlihat sepi, Terdakwa  menyuruh ojek yang ditumpanginya untuk berhenti tidak jauh dari lokasi tempat motor milik Saksi Korban, Terdakwa menyuruh ojek tersebut meninggalkan Terdakwa di sekitaran jalan Banjar Patolan Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar kemudian Terdakwa berjalan menuju tempat 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669  milik Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI diparkirkan;
  • Bahwa setelah berada cukup dekat dengan motor tersebut Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI selaku pemilik motor, Terdakwa mengambil dengan cara menaiki dan menyalakan sepeda motor tersebut yang selanjutnya Terdakwa menuju arag jalan Bypass Ida Bagus Mantra untuk membawa motor tersebut ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih Nomor polisi DK 4267 KAL Nomor Rangka MH1JFD22XEK929532 Nomor Mesin JFD2E2925669 milik Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI tersebut dengan maksud untuk dimiliki sendiri oleh Terdakwa dimana motor tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA menyebabkan Saksi Korban NI MADE ERIK WIDYASARI mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa PUTU AGUS YUDANTA WIRAJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP.----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya