Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. I NENGAH SEMIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4533/N.1.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SEMIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  Dakwaan :

PRIMAIR

---- Bahwa ia terdakwa I NENGAH SEMIARTA pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2023 bertempat di rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara yang berada di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 2883 HS milik Terdakwa lalu Terdakwa menghentikan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah Utara rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara yang berada di Jalan Segara Wilis Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar selanjutnya Terdakwa yang sudah memastikan rumah dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara memanjat tembok pagar rumah di sebelah Utara dan setelah berada di halaman rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara, Terdakwa masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu rumah dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci dan setelah Terdakwa berada di dalam rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara, Terdakwa melihat uang di atas rak yang berisi sepatu sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke kamar yang berada di sebelah rak dan Terdakwa melihat tas yang saat Terdakwa buka terdapat uang sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa ambil, lalu Terdakwa membuka lemari yang juga berada di dalam kamar tersebut dan Terdakwa melihat  1 (satu) kotak perhiasan warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) pasang anting-anting emas dan 2 (dua) buah gelang emas lalu Terdakwa mengambil perhiasan tersebut dan meninggalkan kotak perhiasannya, sedangkan perhiasan dan uang yang Terdakwa ambil tanpa ijin dari Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara tersebut Terdakwa masukkan ke dalam celana, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah dengan memanjat tembok rumah lalu meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 2883 HS milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) pasang anting-anting emas, dan 2 (dua) buah gelang emas milik Saksi Korban I Kadek Adi Jayanlatara Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga kurang lebih sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), hasil penjualan dan uang yang Terdakwa ambil tanpa ijin dari Saksi Korban I Kadek Adi Jayanlatara tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli alat pancing, membayar cicilan sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.-------------

SUBSIDIAIR :

---- Bahwa ia Terdakwa I NENGAH SEMIARTA pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2023 bertempat di rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara yang berada di Jalan Segara Wilis, Banjar Sema, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 2883 HS milik Terdakwa lalu Terdakwa menghentikan sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor tersebut di sebelah Utara rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara yang berada di Jalan Segara Wilis Banjar Sema Desa Pering Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar selanjutnya Terdakwa yang sudah memastikan rumah dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dan setelah sampai di halaman rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayanlatara, Terdakwa masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu rumah dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci dan setelah Terdakwa berada di dalam rumah Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara, Terdakwa melihat uang di atas rak sepatu sebanyak Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mengambil uang tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke kamar yang berada di sebelah rak dan Terdakwa melihat tas yang saat Terdakwa buka terdapat uang sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut Terdakwa ambil, lalu Terdakwa membuka lemari yang juga berada di dalam kamar tersebut dan terlihat  1 (satu) kotak perhiasan warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) pasang anting-anting emas dan 2 (dua) buah gelang emas lalu Terdakwa mengambil perhiasan tersebut dan meninggalkan kotak perhiasannya, sedangkan perhiasan dan uang yang Terdakwa ambil tanpa ijin dari Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara tersebut Terdakwa masukkan ke dalam celana, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah lalu meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 2883 HS milik Terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) pasang anting-anting emas, dan 2 (dua) buah gelang emas milik Saksi Korban I Kadek Adi Jayanlatara Terdakwa jual kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga kurang lebih sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), hasil penjualan dan uang yang Terdakwa ambil tanpa ijin dari Saksi Korban I Kadek Adi Jayanlatara tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk membeli alat pancing, membayar cicilan sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I Kadek Adi Jayalantara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya