Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Gin Desak Paramita Brata BARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/N.1.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Desak Paramita Brata
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa BARNI, pertama pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Andong No.18x Banjar Ambengan Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dan kedua pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area parkir Best Western Premier Agung Resort Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Lingkungan Taman Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam, nomor polisi DK 6905 KAC, nomor rangka: MH3SG3190JK072890 dan nomor mesin: G3E4E0773598 atas nama Saksi Korban DESAK NYOMAN SUTRISNA WATI  dan  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax, warna Hitam, nomor polisi DK 5014 KBK, nomor rangka: MH3SG5620PJ782877 dan nomor mesin G3L8E1634886 atas nama NI WAYAN AYU SUDANI alamat Br. Salak Keliki Tegallalang Gianyar milik Saksi Korban I NYOMAN BUDAYASA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Banjar Menguntur Kelurahan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna Merah, nomor polisi DK 5128 ZC yang Terdakwa sewa dari Saksi PARASIAN SIGALINGGING dan menggunakan helm merk ARC berwarna biru muda, kemudian Terdakwa berhenti di depan Mercia Basket Ubud yang beralamat di Jalan Raya Andong No.18x Banjar Ambengan Desa Peliatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna Hitam, nomor polisi DK 6905 KAC, nomor rangka: MH3SG3190JK072890 dan nomor mesin: G3E4E0773598 milik Saksi Korban DESAK NYOMAN SUTRISNA WATI yang terparkir di depan Mercia Basket Ubud dengan kunci kontak yang tertinggal (nyantol). Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna Merah, nomor polisi DK 5128 ZC pada sebuah lahan kosong di sebelah utara SPBU yang berada di Jalan Raya Andong, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa berjalan kaki mendekati sepeda motor tersebut lalu memindahkan helm milik Saksi Korban DESAK NYOMAN SUTRISNA WATI yang ditaruh di sepeda motor tersebut ke lantai yang berada depan Mercia Basket Ubud. Setelah itu, Terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung pergi tanpa seizin Saksi DESAK NYOMAN SUTRISNA WATI membawa sepeda motor tersebut ke tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa memesan Grab untuk mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna Merah, nomor polisi DK 5128 ZC yang Terdakwa parkir sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa yang kembali memiliki niat untuk mencari sasaran sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal (nyantol), kemudian Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yang berada di Banjar Menguntur Kelurahan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar menuju ke wilayah Ubud dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna Merah, nomor polisi DK 5128 ZC yang Terdakwa sewa dari Saksi PARASIAN SIGALINGGING dan menggunakan helm merk ARC berwarna hitam, lalu sekira pukul 13.00 wita saat Terdakwa melintas di Jalan Sri Wedari Lingkungan Taman Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi DK 5014 KBK, nomor rangka: MH3SG5620PJ782877 dan nomor mesin G3L8E1634886 atas nama NI WAYAN AYU SUDANI alamat Banjar Salak Keliki Tegallalang Gianyar milik Saksi Korban I NYOMAN BUDAYASA yang kuncinya tertinggal (nyantol). Kemudian Terdakwa langsung memarkir sepeda motor yang dikendarainya di seberang jalan, lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max, warna Hitam, nomor polisi DK 5014 KBK yang terparkir di area parkir Best Western Premier Agung Resort Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Lingkungan Taman Kaja Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, saat Terdakwa sudah berada di samping sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menyalakannya dengan menggunakan kunci kontak yang tertinggal (nyantol), setelah itu Terdakwa tanpa seizin Saksi MAKSIM THIKONOV yang pada saat itu menyewa sepeda motor milik Saksi Korban I NYOMAN BUDAYASA langsung pergi membawa sepeda motor tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-max warna Hitam, nomor polisi DK 6905 KAC, nomor rangka: MH3SG3190JK072890 dan nomor mesin: G3E4E0773598 milik Saksi Korban DESAK NYOMAN SUTRISNA WATI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi DK 5014 KBK, nomor rangka: MH3SG5620PJ782877 dan nomor mesin G3L8E1634886 atas nama NI WAYAN AYU SUDANI milik Saksi Korban I NYOMAN BUDAYASA adalah akan terdakwa jual dan uangnya Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban DESAK NYOMAN SUTRISNA WATI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sedangkan Saksi korban I NYOMAN BUDAYASA mengalami kerugian materiil sekitar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya