Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. 1.FIJAI
2.RIDO UTAMA
3.ROHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2655 /N.1.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIJAI[Penahanan]
2RIDO UTAMA[Penahanan]
3ROHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

Bahwa terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Raya Ceking, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa : 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black, 4 (empat) pcs kain sarung, 7 (tujuh) pcs celana pendek, 1 (satu) pcs kain celana cardigan, 1 (satu) pcs kemeja linen, 4 (empat) pcs kain dress, 1 (satu) pcs rok, 2 (dua) pcs daster payung, 2 (dua) pcs celana panjang, 64 (enam puluh empat) pcs kain pantai, 49 (empat puluh sembilan) pcs dress panjang, 20 (dua puluh) pcs baju barong, 29 (dua puluh sembilan) pcs dress pendek, 17 (tujuh belas) pcs kain batik, 2 (dua) pcs celana pendek batik, 19 (sembilan belas) pcs celana aladin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dimana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wita, terdakwa FIJAI mengajak terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) untuk mengambil barang dagangan di toko yang berlokasi di objek wisata Ceking di Jalan Raya Ceking, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, kemudian sekira jam 22.00 Wita terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan No. Pol. DK 2709 AEM berangkat menuju objek wisata Ceking di Jalan Raya Ceking, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, sedangkan terdakwa RIDO UTAMA dan terdakwa ROHANI berangkat bersama dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2003 dengan Nopol DK 6254 AEG menunggu di Circle K yang lokasinya dekat dengan objek wisata Ceking;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sampai dilokasi setelah melihat keadaan aman terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) membuka pintu toko milik saksi NI WAYAN DARMINI dengan cara mencongkel gembok pengait yang ada pada pintu rolling door toko menggunakan 1 (satu) buah obeng belimbing sehingga gembok tersebut rusak dan tidak dapat digunakan lagi, setelah toko berhasil terbuka lalu terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) masuk ke dalam toko untuk mengambil barang berupa baju, dress, rajutan, celana, kain top, lalu memasukannya ke dalam kantong plastik setelah itu pergi meninggalkan lokasi tersebut, setelah menemukan lokasi aman barulah terdakwa FIJAI menghubungi terdakwa RIDO UTAMA untuk membantu mengambil barang-barang tersebut di tempat yang sudah ditentukan, setelah terdakwa RIDO UTAMA bersama terdakwa ROHANI mengambil barang-barang tersebut, para terdakwa kembali menuju kos, setelah sampai di kos terdakwa ROHANI memilah barang-barang tersebut untuk dijual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa FIJAI bersama dengan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) berangkat menuju ke Objek Wisata Goa Gajah Gianyar sedangkan  terdakwa RIDO UTAMA dan terdakwa ROHANI menunggu di kos;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) masuk ke dalam toko milik saksi I NYOMAN MULIARNA dengan cara merusak gembok kunci rolling door toko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng belimbing sehingga kunci gembok rusak dan tidak dapat digunakan lagi, kemudian terdakwa FIJAI mengambil 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black dengan nomor IMEI ½ : 357080782360128/357080782360136, kain pantai, kebaya, kain batik, celana aladin, dress, kain sutra, dan baju barong, yang ada di dalam toko;
  • Bahwa kemudian IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) menghubungi terdakwa RIDO UTAMA untuk mengambil barang-barang tersebut, yang mana terdakwa RIDO UTAMA dan terdakwa ROHANI sampai di objek wisata goa gajah sekira jam 02.00 Wita lalu terdakwa RIDO UTAMA mengambil 3 kantong plastik besar yang berisi kain segala jenis, kemudian terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) membawa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black dan beberapa barang berupa kain tersebut ke kos, selanjutnya terdakwa ROHANI menjual barang-barang berupa kain dan pakaian tersebut kepada wisatawan yang datang ke Bali dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) mengambil barang berupa : 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black, 4 (empat) pcs kain sarung, 7 (tujuh) pcs celana pendek, 1 (satu) pcs kain celana cardigan, 1 (satu) pcs kemeja linen, 4 (empat) pcs kain dress, 1 (satu) pcs rok, 2 (dua) pcs daster payung, 2 (dua) pcs celana panjang, 64 (enam puluh empat) pcs kain pantai, 49 (empat puluh sembilan) pcs dress panjang, 20 (dua puluh) pcs baju barong, 29 (dua puluh sembilan) pcs dress pendek, 17 (tujuh belas) pcs kain batik, 2 (dua) pcs celana pendek batik, dan 19 (sembilan belas) pcs celana aladin tersebut adalah tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi NI WAYAN DARMINI dan saksi I NYOMAN MULIARNA;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black adalah untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIJAI, sedangkan barang berupa kain dan pakaian adalah untuk dijual, dimana uang hasil penjualan yang diperoleh sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) telah dibagi rata untuk masing-masing terdakwa dan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO), saksi NI WAYAN DARMINI mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi  I NYOMAN MULIARNA mengalami kerugian sebesar Rp. 34.950.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

----Perbuatan Terdakwa FIJAI bersama dengan Terdakwa RIDO UTAMA dan Terdakwa ROHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Raya Ceking, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dan pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa : 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black, 4 (empat) pcs kain sarung, 7 (tujuh) pcs celana pendek, 1 (satu) pcs kain celana cardigan, 1 (satu) pcs kemeja linen, 4 (empat) pcs kain dress, 1 (satu) pcs rok, 2 (dua) pcs daster payung, 2 (dua) pcs celana panjang, 64 (enam puluh empat) pcs kain pantai, 49 (empat puluh sembilan) pcs dress panjang, 20 (dua puluh) pcs baju barong, 29 (dua puluh sembilan) pcs dress pendek, 17 (tujuh belas) pcs kain batik, 2 (dua) pcs celana pendek batik, 19 (sembilan belas) pcs celana aladin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dimana beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wita, terdakwa FIJAI mengajak terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) untuk mengambil barang dagangan di toko yang berlokasi di objek wisata Ceking di Jalan Raya Ceking, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, kemudian sekira jam 22.00 Wita terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan No. Pol. DK 2709 AEM berangkat menuju objek wisata Ceking di Jalan Raya Ceking, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, sedangkan terdakwa RIDO UTAMA dan terdakwa ROHANI berangkat bersama dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2003 dengan Nopol DK 6254 AEG menunggu di Circle K yang lokasinya dekat dengan objek wisata Ceking;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sampai dilokasi setelah melihat keadaan aman terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) membuka pintu toko milik saksi NI WAYAN DARMINI dengan cara mencongkel gembok pengait yang ada pada pintu rolling door toko menggunakan 1 (satu) buah obeng belimbing kemudian setelah toko berhasil terbuka lalu terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) masuk ke dalam toko untuk mengambil barang berupa baju, dress, rajutan, celana, kain top, lalu memasukannya ke dalam kantong plastik setelah itu pergi meninggalkan lokasi tersebut, setelah menemukan lokasi aman barulah terdakwa FIJAI menghubungi terdakwa RIDO UTAMA untuk membantu mengambil barang-barang tersebut di tempat yang sudah ditentukan, setelah terdakwa RIDO UTAMA bersama terdakwa ROHANI mengambil barang-barang tersebut, para terdakwa kembali menuju kos, setelah sampai di kos terdakwa ROHANI memilah barang-barang tersebut untuk dijual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wita terdakwa FIJAI bersama dengan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) berangkat menuju ke Objek Wisata Goa Gajah Gianyar sedangkan  terdakwa RIDO UTAMA dan terdakwa ROHANI menunggu di kos;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wita terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) masuk ke dalam toko milik saksi I NYOMAN MULIARNA dengan cara merusak gembok kunci rolling door toko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng belimbing sehingga kunci gembok rusak dan tidak dapat digunakan lagi, kemudian terdakwa FIJAI mengambil 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black dengan nomor IMEI ½ : 357080782360128/357080782360136, kain pantai, kebaya, kain batik, celana aladin, dress, kain sutra, dan baju barong, yang ada di dalam toko;
  • Bahwa kemudian IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) menghubungi terdakwa RIDO UTAMA untuk mengambil barang-barang tersebut, yang mana terdakwa RIDO UTAMA dan terdakwa ROHANI sampai di objek wisata goa gajah sekira jam 02.00 Wita lalu terdakwa RIDO UTAMA mengambil 3 kantong plastik besar yang berisi kain segala jenis, kemudian terdakwa FIJAI dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) membawa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black dan beberapa barang berupa kain tersebut ke kos, selanjutnya terdakwa ROHANI menjual barang-barang berupa kain dan pakaian tersebut kepada wisatawan yang datang ke Bali dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) mengambil barang berupa : 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black, 4 (empat) pcs kain sarung, 7 (tujuh) pcs celana pendek, 1 (satu) pcs kain celana cardigan, 1 (satu) pcs kemeja linen, 4 (empat) pcs kain dress, 1 (satu) pcs rok, 2 (dua) pcs daster payung, 2 (dua) pcs celana panjang, 64 (enam puluh empat) pcs kain pantai, 49 (empat puluh sembilan) pcs dress panjang, 20 (dua puluh) pcs baju barong, 29 (dua puluh sembilan) pcs dress pendek, 17 (tujuh belas) pcs kain batik, 2 (dua) pcs celana pendek batik, dan 19 (sembilan belas) pcs celana aladin tersebut adalah tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi NI WAYAN DARMINI dan saksi I NYOMAN MULIARNA;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO) mengambil barang berupa 1 (satu) unit HP merk Infinix Hot 30 warna racing black adalah untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa FIJAI, sedangkan barang berupa kain dan pakaian adalah untuk dijual, dimana uang hasil penjualan yang diperoleh sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) telah dibagi rata untuk masing-masing terdakwa dan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa FIJAI bersama dengan terdakwa RIDO UTAMA, terdakwa ROHANI, dan IQBAL MAULANA Als. IQBAL (DPO), saksi NI WAYAN DARMINI mengalami kerugian sebesar Rp. Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi  I NYOMAN MULIARNA mengalami kerugian sebesar Rp. 34.950.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa FIJAI bersama dengan Terdakwa RIDO UTAMA dan Terdakwa ROHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya