INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 152/Pdt.P/2026/PN Gin | 1.ANAK AGUNG GEDE RAKA 2.NI NYOMAN DESY ARSANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 152/Pdt.P/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Anak Agung Gede Raka & Ni Nyoman Desy Arsani
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu:
o Untuk Nama Anak dari Anak Agung Gede Agung Wijaya Kusuma diganti/dirubah menjadi Anak Agung Gede Agung Wijaya yang selanjutnya menyebut dirinya Anak Agung Gede Agung Wijaya -------------------------------
3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-11092017-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 11 September 2017 atas nama Anak Agung Gede Agung Wijaya Kusuma dirubah/diganti menjadi Anak Agung Gede Agung Wijaya;----------------------------------------------------
4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ; ----------------------
5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;---------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
