Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Baki debet , Bunga dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 87,856,678.89 (delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan koma delapan puluh sembilan rupiah). Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Baki Debet, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan sesuai dengan Pasal 5 Perjanjian Kredit Nomor 441/SPK.BPR/IX/2019 yang telah diadendum dengan Adendum Pengambilan Jaminan Nomor : 199/BPR/KRD/V/2023 dan Perjanjian Penyerahan Hak Dan Milik Secara Kepercayaan (FEO) Notariil, tanggal 07 Agustus 2023 beserta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W20.00110238.AH.05.01 Tahun 2023, Tanggal : 28 Agustus 2023 dengan Asli Bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan identitas kendaraan :
- No. BPKB : P 03355365, Merek/Type : Honda V1J02Q32LO AT , Jenis/Model : Sepeda Motor Solo, tahun Pembuatan/Perakitan : 2018, Isi silinder 150 CC, Warna : Merah, Nomor rangka : MH1KF2110JK112808, Nomor mesin : KF21E1112829, Nomor po;isi : DK 3935 KAK, Nama pemilik : I Wayan Adi Putra, SE. Nilai Jaminan Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
- No. BPKB : L 10244562 O, Merek/Type : Honda ACF1L21B06 A/T, Jenis/Model : Sepeda Motor Solo, tahun Pembuatan/Perakitan : 2014, Isi silinder 108 CC, Warna : Hitam, Nomor rangka : MH1JFL117EK157526, Nomor mesin : JFL1E1154368, Nomor polisi : DK 7113 LD, Nama pemilik : I Kadek Budiarta. Nilai Jaminan RP. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).dimohonkan untuk diberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan tersebut melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|