Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul. 13.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, di Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
-
- Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, terdakwa EHESAN HAI TALUKDER menghubungi dan memesan cairan vape kepada Saudara HOSSAM MUHAMED (masih dalam pencarian Kepolisian/Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa membayar cairan vape tersebut dengan cara mentransfer uang sejumlah 190 USD kepada Saudara HOSSAM MUHAMED melalui aplikasi e-wallet wise.com, sehingga Saudara HOSSAM MUHAMED mengirimkan nomor resi pengiriman paket berisi cairan vape tersebut kepada terdakwa.
- Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi TRI JOKO PAMUNGKAS selaku petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dari negara China berupa 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisi cairan warna keruh dengan alamat tujuan Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan penerima atas nama AHMAD AL HAJ yang dikirim melalui jasa pengiriman Fed Ex, sehingga sekira pukul 15.00 Wib, temuan tersebut diinformasikan kepada Petugas Kepolisian pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
- Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib, saksi WAHYU MUNANDAR dan saksi I NYOMAN WIDYANA beserta tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang ke area cargo Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengecekan terhadap paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Saksi TRI JOKO PAMUNGKAS ditugaskan untuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan mendampingi tindakan Controlled Delivery terhadap paket tersebut dalam rangka menelusuri tujuan pengiriman paket, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Fed Ex agar pihak jasa pengiriman Fed Ex mengirimkan biaya pajak pengiriman paket kepada penerima paket, sehingga terdakwa EHESAN HAI TALUKDER menerima pesan email dari jasa pengiriman paket Fed Ex untuk membayar pajak sebesar Rp. 237.000, - (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan pajak tersebut dibayarkan oleh terdakwa EHESAN HAI TALUKDER.
- Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, saksi WAHYU MUNANDAR, saksi I NYOMAN WIDYANA dan saksi TRI JOKO PAMUNGKAS beserta tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berangkat menuju Bali untuk melakukan Controlled Delivery ke alamat penerima paket dimaksud dan sekira pukul 10.00 Wita, dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Fed Ex Bali, supaya paket yang akan dikirimkan oleh jasa pengiriman Fed Ex dialihkan ke jasa pengiriman Rpx yang berada di daerah Ngurah Rai, Provinsi Bali, sehingga paket tersebut diserahkan oleh saksi Tri Joko Pamungkas selaku pihak jasa pengiriman Fed Ex Bali dan diterima oleh saksi Yulianto selaku pihak jasa pengiriman Rpx yang berada di daerah Ngurah Rai, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Rpx untuk melanjutkan Controlled Delivery terhadap pengiriman paket tersebut sehingga pihak jasa pengiriman Rpx daerah Ngurah Rai menunjuk karyawannya yaitu saksi YULIANTO untuk mengantarkan paket tersebut dalam pengawasan aparat Kepolisian, sehingga saksi YULIANTO menelepon penerima paket yaitu terdakwa EHESAN HAI TALUKDER untuk mengantarkan paket tersebut, sehingga disepakati paket akan dikirimkan ke alamat tujuan pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita.
- Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita, saksi YULIANTO dalam pengawasan aparat Kepolisian datang ke alamat tujuan paket yaitu di Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali untuk mengantarkan paket, kemudian saksi YULIANTO menghubungi penerima paket yaitu terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, sehingga terdakwa EHESAN HAI TALUKDER menemui saksi YULIANTO dan menerima paket tersebut, sehingga sekira pukul 13.55 Wita, saksi WAHYU MUNANDAR dan saksi I NYOMAN WIDYANA AP yang merupakan aparat Kepolisian menghampiri terdakwa EHESAN HAI TALUKDER. Saksi I NYOMAN WIDYANA AP menanyakan isi paket yang diterima oleh terdakwa EHESAN HAI TALUKDER dan dijawab terdakwa bahwa paket tersebut adalah liquid vape yang dibeli terdakwa dari HOSSAM MUHAMED yang berada di Malaysia. Kemudian saksi WAHYU MUNANDAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket jasa pengiriman Fed Ex warna putih dengan nama penerima AHMAD AL HAJ alamat Pondok Uma Sari, Lodtunduh, Gianyar Regency, Bali 80571.
- 1 (satu) buah kardus warna coklat.
- 1 (satu) buah kardus warna putih bertuliskan Fashiyuan Hair Serum.
- 1 (satu) buah plastik wana putih.
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 80 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Pod warna silver merk VAXO.
- 1 (satu) buah Paspor Warga Negara United States Of America nomor A22715444 atas nama EHESAN HAI TALUKDER.
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 15 pro max warna abu-abu nomor sim card 0823-4011-2265, IMEI 1 357926953523417, IMEI 2 357926954922865.
Kemudian terdakwa EHESAN HAI TALUKDER ditangkap berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Desember 2024 diperoleh hasil perhitungan dan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 80 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
-
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB. : 6973/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.S.i selaku KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna putih keruh adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan 5-FLUORO-ADB.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna bening adalah benar mengandung Narkotika jenis ADB-BUTINACA.
Interpretasi Hasil :
-
-
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan I nomor urut 95 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- ADB-BUTINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 193 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari aparat yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa EHESAN HAI TALUKDER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 13.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, di Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, terdakwa EHESAN HAI TALUKDER menghubungi dan memesan cairan vape kepada Saudara HOSSAM MUHAMED (masih dalam pencarian Kepolisian/Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa membayar cairan vape tersebut dengan cara mentransfer uang sejumlah 190 USD kepada Saudara HOSSAM MUHAMED melalui aplikasi e-wallet wise.com, sehingga Saudara HOSSAM MUHAMED mengirimkan nomor resi pengiriman paket berisi cairan vape tersebut kepada terdakwa.
- Pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi TRI JOKO PAMUNGKAS selaku petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dari negara China berupa 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisi cairan warna keruh dengan alamat tujuan Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dengan penerima atas nama AHMAD AL HAJ yang dikirim melalui jasa pengiriman Fed Ex, sehingga sekira pukul 15.00 Wib, temuan tersebut diinformasikan kepada Petugas Kepolisian pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
- Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 11.00 Wib, saksi WAHYU MUNANDAR dan saksi I NYOMAN WIDYANA beserta tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri datang ke area cargo Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengecekan terhadap paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Saksi TRI JOKO PAMUNGKAS ditugaskan untuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan mendampingi tindakan Controlled Delivery terhadap paket tersebut dalam rangka menelusuri tujuan pengiriman paket, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Fed Ex agar pihak jasa pengiriman Fed Ex mengirimkan biaya pajak pengiriman paket kepada pemilik paket, sehingga terdakwa EHESAN HAI TALUKDER menerima pesan email dari jasa pengiriman paket Fed Ex untuk membayar pajak sebesar Rp. 237.000, - (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan pajak tersebut dibayarkan oleh terdakwa EHESAN HAI TALUKDER.
- Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, saksi WAHYU MUNANDAR, saksi I NYOMAN WIDYANA dan saksi TRI JOKO PAMUNGKAS beserta tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berangkat menuju Bali untuk melakukan Controlled Delivery ke alamat penerima paket dimaksud dan sekira pukul 10.00 Wita, dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Fed Ex Bali, supaya paket yang akan dikirimkan oleh jasa pengiriman Fed Ex dialihkan ke jasa pengiriman Rpx yang berada di daerah Ngurah Rai, Provinsi Bali, sehingga paket tersebut diserahkan oleh saksi Tri Joko Pamungkas selaku pihak jasa pengiriman Fed Ex Bali dan diterima oleh saksi Yulianto selaku pihak jasa pengiriman Rpx yang berada di daerah Ngurah Rai, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman Rpx untuk melanjutkan Controlled Delivery terhadap pengiriman paket tersebut sehingga pihak jasa pengiriman Rpx daerah Ngurah Rai menunjuk karyawannya yaitu saksi YULIANTO untuk mengantarkan paket tersebut dalam pengawasan aparat Kepolisian, sehingga saksi YULIANTO menelepon pemilik paket yaitu terdakwa EHESAN HAI TALUKDER untuk mengantarkan paket tersebut, sehingga disepakati paket akan dikirimkan ke alamat tujuan pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita.
- Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita, saksi YULIANTO dalam pengawasan aparat Kepolisian datang ke alamat tujuan paket yaitu di Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali untuk mengantarkan paket, kemudian saksi YULIANTO menghubungi pemilik paket yaitu terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, sehingga terdakwa EHESAN HAI TALUKDER menemui saksi YULIANTO dan menerima paket tersebut, sehingga sekira pukul 13.55 Wita, saksi WAHYU MUNANDAR dan saksi I NYOMAN WIDYANA AP yang merupakan aparat Kepolisian menghampiri terdakwa EHESAN HAI TALUKDER. Saksi I NYOMAN WIDYANA AP menanyakan isi paket yang dikuasai oleh terdakwa EHESAN HAI TALUKDER dan dijawab terdakwa bahwa paket tersebut adalah liquid vape yang dibeli terdakwa dari HOSSAM MUHAMED yang berada di Malaysia. Kemudian saksi WAHYU MUNANDAR melakukan penggeledahan terhadap terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket jasa pengiriman Fed Ex warna putih dengan nama penerima AHMAD AL HAJ alamat Pondok Uma Sari, Lodtunduh, Gianyar Regency, Bali 80571.
- 1 (satu) buah kardus warna coklat.
- 1 (satu) buah kardus warna putih bertuliskan Fashiyuan Hair Serum.
- 1 (satu) buah plastik wana putih.
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 80 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Pod warna silver merk VAXO.
- 1 (satu) buah Paspor Warga Negara United States Of America nomor A22715444 atas nama EHESAN HAI TALUKDER.
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 15 pro max warna abu-abu nomor sim card 0823-4011-2265, IMEI 1 357926953523417, IMEI 2 357926954922865.
Kemudian terdakwa EHESAN HAI TALUKDER ditangkap berikut barang bukti yang dimiliki terdakwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Desember 2024 diperoleh hasil perhitungan dan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 80 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
-
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB. : 6973/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.S.i selaku KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna putih keruh adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan 5-FLUORO-ADB.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna bening adalah benar mengandung Narkotika jenis ADB-BUTINACA.
Interpretasi Hasil :
-
-
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan I nomor urut 95 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- ADB-BUTINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 193 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari aparat yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa EHESAN HAI TALUKDER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa EHESAN HAI TALUKDER, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sekira tahun 2024, di Villa Pondok Uma Sari Jalan Anak Agung Gede Rai Gang Kecil, kelurahan/Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, bermula terdakwa EHESAN HAI TALUKDER sedang bermain Biliard di Bar 68 daerah Seminyak, kemudian terdakwa bertemu dengan saudara HOSSAM MUHAMED dan menawarkan terdakwa untuk mencoba vape, setelah terdakwa coba rasanya cukup menyegarkan dan terdakwa ingin mencobanya lagi.
- Bahwa terdakwa EHESAN HAI TALUKDER mengkonsumsi cairan vape dengan cara memasukkan cairan vape kedalam catrigde Pod sampai terisi setengahnya, kemudian terdakwa menghisapnya sebagaimana menggunakan Pod vape sehingga dapat menghilangkan stres yang dialami terdakwa.
- Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024 sekira pukul 13.55 Wita, terdakwa EHESAN HAI TALUKDER ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket jasa pengiriman Fed Ex warna putih dengan nama penerima AHMAD AL HAJ alamat Pondok Uma Sari, Lodtunduh, Gianyar Regency, Bali 80571.
- 1 (satu) buah kardus warna coklat.
- 1 (satu) buah kardus warna putih bertuliskan Fashiyuan Hair Serum.
- 1 (satu) buah plastik wana putih.
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 80 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Pod warna silver merk VAXO.
- 1 (satu) buah Paspor Warga Negara United States Of America nomor A22715444 atas nama EHESAN HAI TALUKDER.
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 15 pro max warna abu-abu nomor sim card 0823-4011-2265, IMEI 1 357926953523417, IMEI 2 357926954922865.
- Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA/85/XII/DR/PB.06.00/2024/BNN, tanggal 6 Desember 2024 di Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani oleh Tim Hukum dan Tim Medis, dengan kesimpulan bahwa EHESAN HAI TALUKDER merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu MDMB-4en PINACA, 5-FLUORO-ADB dan ADB-BUTINACA dengan pola pemakaian situasional kategori sedang dan terdapat permasalahan mental yaitu ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disoder) dan gangguan cemas yang harus mendapatkan pengobatan dari psikiater dan memberikan rekomendasi agar EHESAN HAI TALUKDER mendapatkan perawatan dan rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi dan memiliki psikiater agar bisa mendapatkan pengobatan terhadap penyakit ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disoder) dan gangguan cemas yang dialami. Sehingga berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka tanggal 9 Desember 2024, terdakwa EHESAN HAI TALUKDER dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur selama 3 (tiga) bulan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 3 Desember 2024 diperoleh hasil perhitungan dan penimbangan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 80 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna keruh yang diduga narkotika jenis MDMB 4en Pinaca seberat 1 mili liter brutto.
-
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB. : 6973/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., M.S.i selaku KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) buah botol kaca bertuliskan Fashiyuan Hair Oil berisikan cairan warna putih keruh adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan 5-FLUORO-ADB.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisikan cairan warna kuning adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
- 1 (satu) buah Catrigde Pod warna hitam bertuliskan Lost Vape berisikan cairan warna bening adalah benar mengandung Narkotika jenis ADB-BUTINACA.
Interpretasi Hasil :
-
-
- MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5-FLUORO-ADB terdaftar dalam Golongan I nomor urut 95 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- ADB-BUTINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 193 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Nakotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa EHESAN HAI TALUKDER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------ |