Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Gin I Ketut Artika,SH. JONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/01/IV/RES.1.8/2021/Polsek Pyg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Ketut Artika,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POSISI KASUS

Tindak Pidana Pencurian ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka JONI, Jenis kelamin laki-laki, tempat/ tanggal lahir : Tisno Gambar, 10 Desember tahun 1960, umur 60 tahun,  Pekerjaan Serabutan, Agama  Islam, Suku Jawa, Pendidikan tidak sekolah, Kewarganegaraan Indonesia, status cerai, alamat Dusun Siraan RT 003 RW 008 Desa Tisno Gambar Kec. Bangsal Sari Kab. Jember – Jawa Timur, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu, tanggal 28 April tahun 2021, sekira pukul 07.00 wita, bertempat di areal Pura Hyang Api yang beralamat di Br. Roban Desa Kelusa Kec. Payangan Kab. Gianyar, korban yang bernama I KETUT DADI saat sedang mengikuti upacara Aci Keburan, yang juga diikuti umat/ masyarakat lain, saat mengikuti upacara tersebut korban menyimpan uang tunai sebesar Rp. 1.140.000 (satu juta serratus empat puluh ribu rupiah) pada saku baju depan sebelah kiri, saat mengikuti kegiatan upacara tersebut datang terdakwa yang sudah dengan maksud untuk datang ke Pura Hyang Api untuk melakukan pencurian, kemudian melihat korban ada menyimpan uang didalam saku bajua dan saat korban tidak memperhatikan uangnya yang disimpan didalam saku, kemudian dari arah depan dengan cepat pelaku dengan mempergunakan tangan kiri mengambil uang tunai milik korban tersebut, namun saat mengambil uang tersebut, korban mengetahuinya, sehingga korban mengejar terdakwa dan menangkap terdakwa dengan menahan baju terdakwa, sehingga uang yang telah diambil oleh terdakwa dibuang ditanah, mengetahui kejadian tersebut masyarakat ikut memegang terdakwa, sehingga kemudian terdakwa diamankan ditempat kejadian dan diserahkan kepada pihak Kepolisian yang sedang berjaga di areal Pura Hyang Api,

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah kesemua barang tersebut terdakwa gunakan sendiri untuk keperluan pulang ke Jawa .

Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 1.140.000 ( satu juta seratus empat puluh ribu rupiah ) dengan rincian pecahan uang kertas serratus ribu 11 ( sebelas ) lembar, uang kertas sepuluh ribu 1 ( satu ) lembar, dan pecahan uang kertas lima ribu 6 ( enam ) lembar merupakan barang barang yang telah terdakwa ambil tanpa seijin pemiliknya di areal Pura Hyang Api yang beralamat di Br. Roban Desa Kelusa Kec. Payangan Kab. Gianyar .

Bahwa dengan adanya pencurian tersebut korban I KETUT DADI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) .

 

KESIMPULAN:

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas. terdakwa JONI telah melakukan pencurian ringan pada hari Rabu, tanggal 28 April tahun 2021, sekira pukul 07.00 wita, bertempat di areal Pura Hyang Api yang beralamat di Br. Roban Desa Kelusa Kec. Payangan Kab. Gianyar .

Untuk itu terdakwa JONI, telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan sesuai dengan Pasal 364 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya