Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Gin IDA BAGUS PUTRA UDHNYANA PIDADA,SH MUJAMIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3082/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTRA UDHNYANA PIDADA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

PRIMAIR

-------------Bahwa Terdakwa MUJAMIL pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran SANG SPA yang beralamat di Jl. Jembawan No 13 B Ds Padangtegal Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas Terdakwa mengawali perbuatannya dengan memastikan keberadaan sepeda motor yang terparkir di tempat parkiran SANG SPA yang berada di seberang bangunan SANG SPA, selanjutnya setelah melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan plat nomor DK 2789 KBO nomor rangka : MH1JMC117PK258753, Nomor mesin : JMC1E1258916, 1 (satu) buah STNK atas nama NI WAYAN RATNI Alamat Br. Dinas Uma Dawa, Desa Pejeng kangin dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna ungu dengan plat nomor DK 3856 KAI dengan kedua motor dalam keadaan dikunci stang dan terparkir di parkiran tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju bangunan SANG SPA dan masuk ke dalam dengan cara memanjat pintu pagar pembatas SPA tersebut yang terbuat dari bambu yang tingginya sekitar 1,5 meter, dengan tembok batako yang tingginya sekitar 2 meter.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke areal SANG SPA, Terdakwa menuju Lorong kemudian masuk ke dalam pantry dan mengambil menggunakan tangannya 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario Techno yang tergantung di dekat papan di dalam ruangan tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari tempat tersebut melalui Lorong dan Kembali memanjat pintu gerbang yang terbuat dari bambu tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju tempat parkiran SANG SPA, melompati pagar rantai yang berada di depan parkiran, masuk kedalam areal laundry lalu mengambil kunci pagar rantai tersebut, kemudian Terdakwa membuka pagar rantai di parkiran tersebut dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario Techno yang diambil sebelumnya untuk membuka kunci stang 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan plat nomor DK 2789 KBO dan membuka jok untuk memastikan keberadaan STNK motor tersebut, dan setelah didapatinya STNK tersebut Terdakwa membiarkannya tetap berada di jok motor dan selanjutnya Terdakwa mengeluarkan motor dari areal parkiran tersebut, memasang kembali pagar rantai serta mengembalikan kunci pagar rantai tersebut ke tempatnya kemudian Terdakwa menyalakan motor tersebut dan pergi menuju Jember, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa membuka plat sepeda motor tersebut dan mencoba menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa dilengkapi BPKB, namun Terdakwa belum berhasil menjual motor tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan plat nomor DK 2789 KBO nomor rangka : MH1JMC117PK258753, Nomor mesin : JMC1E1258916, 1 (satu) buah STNK atas nama NI WAYAN RATNI Alamat Br. Dinas Uma Dawa Desa Pejeng Kangin serta kunci kontaknya dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi NI WAYAN RATNI bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NI WAYAN RATNI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).

 

---------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5  KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa Terdakwa MUJAMIL pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran SANG SPA yang beralamat di Jl. Jembawan No, 13 B, Ds Padangtegal Ubud Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas Terdakwa mengawali perbuatannya dengan memastikan keberadaan sepeda motor yang terparkir di tempat parkiran SANG SPA yang berada di seberang bangunan SANG SPA, selanjutnya setelah melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan plat nomor DK 2789 KBO nomor rangka : MH1JMC117PK258753, Nomor mesin : JMC1E1258916, 1 (satu) buah STNK atas nama NI WAYAN RATNI Alamat Br. Dinas Uma Dawa, Desa Pejeng kangin dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna ungu dengan plat nomor DK 3856 KAI dengan kedua motor dalam keadaan dikunci stang dan terparkir di parkiran tersebut, selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju bangunan SANG SPA dan masuk ke dalam dengan cara memanjat pintu pagar pembatas SPA tersebut yang terbuat dari bambu yang tingginya sekitar 1,5 meter, dengan tembok batako yang tingginya sekitar 2 meter.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke areal SANG SPA, Terdakwa menuju Lorong kemudian masuk ke dalam pantry dan mengambil menggunakan tangannya 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario Techno yang tergantung di dekat papan di dalam ruangan tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari tempat tersebut melalui Lorong dan Kembali memanjat pintu gerbang yang terbuat dari bambu tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju tempat parkiran SANG SPA, melompati pagar rantai yang berada di depan parkiran, masuk kedalam areal laundry lalu mengambil kunci pagar rantai tersebut, kemudian Terdakwa membuka pagar rantai di parkiran tersebut dan Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Vario Techno yang diambil sebelumnya untuk membuka kunci stang 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan plat nomor DK 2789 KBO dan membuka jok untuk memastikan keberadaan STNK motor tersebut, dan setelah didapatinya STNK tersebut Terdakwa membiarkannya tetap berada di jok motor dan selanjutnya Terdakwa mengeluarkan motor dari areal parkiran tersebut, memasang kembali pagar rantai serta mengembalikan kunci pagar rantai tersebut ke tempatnya kemudian Terdakwa menyalakan motor tersebut dan pergi menuju Jember, selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa membuka plat sepeda motor tersebut dan mencoba menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) tanpa dilengkapi BPKB, namun Terdakwa belum berhasil menjual motor tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno warna hitam dengan plat nomor DK 2789 KBO nomor rangka : MH1JMC117PK258753, Nomor mesin : JMC1E1258916, 1 (satu) buah STNK atas nama NI WAYAN RATNI Alamat Br. Dinas Uma Dawa Desa Pejeng Kangin serta kunci kontaknya dilakukan secara melawan hukum tanpa meminta ijin/mendapatkan persetujuan dari pemiliknya yakni saksi NI WAYAN RATNI bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NI WAYAN RATNI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).

---------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya