Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa I Putu Edwin Chandranata Septiawan saat ini belum cukup umur dan belum cakap untuk bertindak dibidang hukum untuk dan atas dirinya sendiri ;
- Menyatakan hukum I Ketut Mastrawidiyasa sebagai Wali dari I Putu Edwin Chandranata Septiawan khusus untuk proses turun waris dan selanjutnya melakukan proses jual beli atas sebidang tanah sesuai dengan SHM NIB. 22.05.000003161.0 terletak di Desa Kelusa Kec. Payangan, Kab. Gianyar, seluas 1.230 m2, atas Nama Pemegang Hak I Putu Edwin Chandranata Septiawan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|