Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Gin IDA BAGUS PUTRA UDHNYANA PIDADA,SH ROBIANUS AMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4602/N.1.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTRA UDHNYANA PIDADA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIANUS AMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

Bahwa Terdakwa ROBIANUS AMA Als TOBI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang Mulia Box Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

Pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 23.15 WITA dr I Made Widiana atas permintaan an Polsek Blahbatuh dengan surat tertanggal 21 Agustus 2024.

Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama ELGI SAPUTRA umur 23 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam dengan Alamat Banjar Kawan Bonbiu Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar

Dengan Uraian Hasil Pemeriksaan Luar :

  • Bengkak dibibir atas bagian kanan dan luka lecet dibagian dalam
  • Bengkak kebiruan dibibir bawah bagian kanan dan luka lecet dibagian dalam

Dengan Kesimpulan :

  • Kelainan yang didapatkan pada pemeriksaan luar tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya