Bahwa Terdakwa ROBIANUS AMA Als TOBI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang Mulia Box Banjar Banda Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiayaan” , Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 23.15 WITA dr I Made Widiana atas permintaan an Polsek Blahbatuh dengan surat tertanggal 21 Agustus 2024.
Telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama ELGI SAPUTRA umur 23 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam dengan Alamat Banjar Kawan Bonbiu Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar
Dengan Uraian Hasil Pemeriksaan Luar :
- Bengkak dibibir atas bagian kanan dan luka lecet dibagian dalam
- Bengkak kebiruan dibibir bawah bagian kanan dan luka lecet dibagian dalam
Dengan Kesimpulan :
- Kelainan yang didapatkan pada pemeriksaan luar tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
|