Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Made Kartana
2.Ni Nyoman Ratni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Kartana
2Ni Nyoman Ratni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon :
  2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama anak Para Pemohon yaitu : Untuk anak dari I WAYAN ANGGA IKA SAPUTRA di ganti/dirubah menjadi I WAYAN ARYANA SAPUTRA yang selanjutnya menyebut dirinya I WAYAN ARYANA SAPUTRA
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.2161/IST/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal 11 Juni 2014 atas nama I WAYAN ANGGA EKA SAPUTRA dirubah/diganti menjadi I WAYAN ARYANA SAPUTRA
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan nama anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  5. Menetapkan biaya menurut hukum :

Mohon putusan penetapan seadil-adilnya

Demikian permohonan kami buat, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak