Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. RIYAN SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3305/N.1.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIYAN SURYADI pada hari Jumat tanggal 05 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kos Artha Nadi Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wita ketika Terdakwa sedang bersama dengan Saksi Korban I PUTU SUARDANA berada di Kos Artha Nadi yang beralamatkan di Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban I PUTU SUARDANA untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA, dengan alasan untuk keperluan membeli rokok di Alfamart, kemudian Saksi Korban I PUTU SUARDANA menyetujui dan memberikan kunci sepeda motor milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa menyalakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 dan tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban I PUTU SUARDANA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 tidak untuk membeli rokok melainkan Terdakwa justru menuju ke arah Denpasar dan Terdakwa sempat mampir tidur di depan emperan toko di daerah Denpasar lalu keesokan harinya Terdakwa berangkat ke daerah Canggu kemudian keliling  sampai daerah Berawa Badung untuk mencari pekerjaan proyek dan selama Terdakwa mencari pekerjaan proyek bangunan tersebut Terdakwa tidur di lapangan Canggu, hingga pada akhirnya Terdakwa mendapatkan pekerjaan menjadi buruh / sopir batako di Ds. Kekeran, Mengwi Badung, sedangkan sepeda motor yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa parkir di parkiran pantai Berawa dan kuncinya Terdakwa bawa.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA, sampai pada akhirnya Terdakwa diamankan oleh Saksi I NYOMAN MULIYANTA dan Saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Gianyar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I PUTU SUARDANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIYAN SURYADI pada hari Jumat tanggal 05 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kos Artha Nadi Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wita ketika Terdakwa sedang bersama dengan Saksi Korban I PUTU SUARDANA berada di Kos Artha Nadi yang beralamatkan di Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, Terdakwa yang merasa kesal dengan Saksi Korban I PUTU SUARDANA sehingga Terdakwa merencanakan dan berniat untuk membawa pergi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA, lalu Terdakwa berusaha meyakinkan dengan mengatakan kepada Saksi Korban I PUTU SUARDANA untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA, dengan alasan untuk keperluan membeli rokok di Alfamart, kemudian Saksi Korban I PUTU SUARDANA menyetujui dan memberikan kunci sepeda motor milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor, selanjutnya Terdakwa menyalakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 tersebut, lalu Terdakwa tidak pergi untuk membeli rokok sebagaimana yang Terdakwa katakan sebelumnya kepada Saksi Korban I PUTU SUARDANA melainkan Terdakwa justru tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban I PUTU SUARDANA, Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 menuju ke arah Denpasar dan Terdakwa sempat mampir tidur di depan emperan toko di daerah Denpasar lalu keesokan harinya Terdakwa berangkat ke daerah Canggu kemudian keliling  sampai daerah Berawa Badung untuk mencari pekerjaan proyek dan selama Terdakwa mencari pekerjaan proyek bangunan tersebut Terdakwa tidur di lapangan Canggu, hingga pada akhirnya Terdakwa mendapatkan pekerjaan menjadi buruh / sopir batako di Ds. Kekeran, Mengwi Badung, sedangkan sepeda motor yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa parkir di parkiran pantai Berawa dan kuncinya Terdakwa bawa.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4857 ABV Nomor Rangka : MH3SG3190KJ658698, Nomor Mesin : G3E4E1560719 milik Saksi Korban I PUTU SUARDANA, sampai pada akhirnya Terdakwa diamankan oleh Saksi I NYOMAN MULIYANTA dan Saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Gianyar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I PUTU SUARDANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya