| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Sah Perkawinan Para Pemohon I KETUT JUNIADI PUTRA dan NI LUH MADE ARI DWIPAYANI, telah melangsungkan perkawinan secara Adat dan Agama Hindu di Banjar Tegallalang, Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar Provinsi Bali pada tanggal: 1 Desember 2023 yang dipuput oleh pemuka Agama Hindu yang bernama: JRO MANGKU I WAYAN SUMERTA, Sesuai Surat Keterangan Kawin Agama Hindu No: 35/TGLL/2026, yang dikeluarkan oleh Kelihan Banjar Dinas Tegallalang, Desa Tegallalang,Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar;---------------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perkawinan Para Pemohon kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gainyar untuk di catatkan dan diterbitkannya Akta Perkawinan Para Pemohon;-----------------------------------------------
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Para Pemohon.---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau:
Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya.-------------------------------------------- ---- |