Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2026/PN Gin Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun COKORDA GDE DALEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1COKORDA GDE DALEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG GDE RAKA PUTRA JAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  hukum isi yang tertulis dan tercatat di dalam Akta Hibah wasiat Almarhum Cokorda Gde Agung Temaja/Tjokorda Gd Agung Temaja tertanggal  Sabtu 21 Nopember 1987, akta hibah wasiat no. 23 Yang dibuat oleh Wakil  notaris sementara Karmini wakaf (alias ni wayan sukarmini/) terhadap  obyek perkara adalah MELANGAR HAK MUTLAK penggugat. -------------------------------------------------------------.
  3. Menyatakan hukum objek tanah  

OBJEK TANAH DALAM SALINAN AKTA HIBAH WASIAT

No dalam akta

Keterangan yang tertulis dalam akta hibah wasiat pada halaman 5 yangtermuat isi yang dijadikan objek akta hibah wasiat

Batas-batas dan nama tertulis

21

Tertulis dan dicatat:

Tanah telajahan Puri sebelah barat dengan ukuran panjang 13,5 M2 (tigabelas setengah ) meter, lebar 8,5 M (delapan setengah meter)dengan batas-batasnya sebagai berikut:

 

Catatan:tanah

Utara

Telajakan penataran Puri Agung

Timur

Rumah Tjokorda Gde Dalem

Selatan

Telajakan Cokorda Istri Dalem

Barat

Jalan raya Payangan

yang tertulis dan tercatat di dalam akta hibah wasiat Almarhum Cokorda Gde Agung Temaja/Tjokorda Gd Agung Temaja padahari Sabtu tanggal 21 Nopember 1987 no. 23 oleh wakil Notaris sementara Karmini Wakaf (alias Ni Wayan Sukarmini) yang dihibahkan kepada TERGUGAT adalah mengandung KETIDAK CAKAPAN HUKUM PEWARIS. Dan OBJEK WASIAT BERMASALAH. -----------------------------------------------.

4. Menetapkan Penggugat adalah salah satu ahli waris Puri Saren Kauh Puri Payangan.

5. Menghukum turut tergugat untuk tidak mencapuri urusan keluarga Puri Payangan.

6. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan, dan kebenaran. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak