| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 178/Pdt.G/2026/PN Gin | Tjokorda Udiana Nindhia Pemayun | COKORDA GDE DALEM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 178/Pdt.G/2026/PN Gin | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
OBJEK TANAH DALAM SALINAN AKTA HIBAH WASIAT
yang tertulis dan tercatat di dalam akta hibah wasiat Almarhum Cokorda Gde Agung Temaja/Tjokorda Gd Agung Temaja padahari Sabtu tanggal 21 Nopember 1987 no. 23 oleh wakil Notaris sementara Karmini Wakaf (alias Ni Wayan Sukarmini) yang dihibahkan kepada TERGUGAT adalah mengandung KETIDAK CAKAPAN HUKUM PEWARIS. Dan OBJEK WASIAT BERMASALAH. -----------------------------------------------. 4. Menetapkan Penggugat adalah salah satu ahli waris Puri Saren Kauh Puri Payangan. 5. Menghukum turut tergugat untuk tidak mencapuri urusan keluarga Puri Payangan. 6. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan seadil-adilnya demi tegaknya keadilan, dan kebenaran. ---------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||
