Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mewakili cucu kandung pemohon yang bernama NGAKAN MADE ARINATHA PRANESU CANDRA dalam proses keperdataan baik itu berupa Turun Waris atau Jual-Beli tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor : 944/Samplangan, yang terletak di Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 12 September 1986, Nomor : 222/1986, Luas 2580 M2 (dua ribu lima ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar atas nama NGAKAN NYOMAN PAWANA;
- Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon;
|