Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I GEDE RAI EKA pada hari minggu, tanggal 13 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan bypass ida bagus mantra Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketauhi atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita dan pada hari minggu tanggal 13 agustus 2023 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa melakukan penawaran terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna putih silver dengan No Polisi DK 5417 JK Nomor Rangka: MH1JFB112CK122061 dan Nomor Mesin: JFB1E1123628 di marketplace aplikasi Facebook dengan akun Hendra M yang digunakan oleh Saksi FAUZIAH IRVAN MAULANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 13 agustus 2023 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi FAUZIAH IRVAN MAULANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) di jalan bypass ida bagus mantra tepat nya di indomaret yang berada di perempatan lampu merah pantai lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, warna putih silver, dengan No Polisi DK 5417 JK Nomor Rangka MH1JFB112CK122061 dan Nomor Mesin JFB1E1123628 tanpa STNK dan BPKB seharga Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK Nomor rangka: MH1JFB112CK122061 Nomor Mesin : JFB1E1123628 merupakan motor yang diambil oleh Saksi FAUZIAH IRVAN MAULANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi I WAYAN BUDIARSA
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi I WAYAN BUDIARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah ).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I GEDE RAI EKA pada hari minggu, tanggal 13 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan bypass ida bagus mantra Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita dan pada hari minggu tanggal 13 agustus 2023 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa melakukan penawaran terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna putih silver dengan No Polisi DK 5417 JK Nomor Rangka: MH1JFB112CK122061 dan Nomor Mesin: JFB1E1123628 di marketplace aplikasi Facebook dengan akun Hendra M yang digunakan oleh Saksi FAUZIAH IRVAN MAULANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 13 agustus 2023 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi FAUZIAH IRVAN MAULANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) di jalan bypass ida bagus mantra tepat nya di indomaret yang berada di perempatan lampu merah pantai lebih Desa Lebih Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, warna putih silver, dengan No Polisi DK 5417 JK Nomor Rangka MH1JFB112CK122061 dan Nomor Mesin JFB1E1123628 tanpa STNK dan BPKB Dengan harga murah seharga Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Bahwa 1 (satu) buah sepeda motor dengan merek honda Vario 125 CC Berwarna putih silver dengan Nomor Polisi DK 5417 JK Nomor rangka: MH1JFB112CK122061 Nomor Mesin : JFB1E1123628 merupakan motor yang diambil oleh Saksi FAUZIAH IRVAN MAULANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi I WAYAN BUDIARSA
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, warna putih silver, dengan No Polisi DK 5417 JK Nomor Rangka MH1JFB112CK122061 dan Nomor Mesin JFB1E1123628 tanpa STNK dan BPKB digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi I WAYAN BUDIARSA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah ).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke-2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------------------------------- |