| Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa I WAYAN GUA KARTIKA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni di Tahun 2026 bertempat di Sebuah Rumah yang berlokasi di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Gianyar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal dari Terdakwa mendapatkan gas LPG tabung 3 Kg dari Agen PT. Windu Putra yang beralamat di Jl. Tampaksiring, Banjar Bukit, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per-tabung, yang mana terdapat hubungan kerjasama antara Terdakwa dan PT. Windu Putra;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dimulai sekira bulan April tahun 2026, yang Terdakwa lakukan sendiri dengan cara sebagai berikut:
- Pertama-tama Terdakwa menyiapkan Tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong;
- Mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar + 15 cm kemudian pipa tersebut dimasukan kedalam valfe tabung gas LPG ukuran 12kg;
- Meletakkan es batu pada tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam keadaan kosong;
- Pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valfe tabung gas LPG ukuran 12 Kg dimasukan juga kedalam valfe Gas LPG ukuran 3 Kg dengan posisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong berada di bawah dan tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi gas LPG berada diatas, sehingga Gas LPG yang ada didalam tabung gas LPG ukuran 3 Kg tersebut mau keluar dan kemudian masuk kedalam tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Biasanya untuk mengisi 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 Kg mengabiskan 4 (empat) buah tabung gas LPG dalam tabung 3 Kg yang dalam keadaan isi.
- Bahwa rata-rata Terdakwa dalam sekali melakukan pemindahan isi gas menghasilkan ± 6 tabung gas LPG ukuran 12 Kg;
- Bahwa gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per tabung gas LPG ukuran 12 Kg, yang mana untuk pengiriman atau penjualan ke konsumen dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam No.Pol DK-8572-KI dan 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Pick Up warna merah No.Pol DK-8247-KM.
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan ke rumah Terdakwa serta menemukan barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yaitu :
- 4 (empat) buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15cm;
- 1 (satu) buah paku besi;
- 1 (satu) tas Kresek warna hijau berisi segel baru tabung Gas LPG 12 kg;
- 1 (satu) tas Kresek warna biru berisi segel bekas tabung Gas LPG 3 kg;
- 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna merah dalam keadaan berisi gas LPG;
- 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna biru dalam keadaan berisi gas LPG;
- 5 (lima) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna merah dalam keadaan kosong;
- 34 (tiga puluh empat) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg warna biru adalam keadaan kosong;
- 14 (empat belas) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong;
- 137 (seratus tiga puluh tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi gas LPG;
- 1 (satu) buah kendaraan Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DK-8572-KI, noka : MHYHDC61TKJ125697, Nosin : K15BT1094718, An. I WAYAN KARDA;
- 1 (satu) buah kendaraan Suzuki Puck Up warna merah No. Pol DK-8247-KM, noka : MHYESL415FJ743560, Nosin : G15AID1029907, An. I WAYAN GUA KARTIKA.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pemindahan gas tersebut diatas tidak dilengkapi izin dari pihak berwenang atau pemerintah.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dalam BAB IV Ketenagakerjaan Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------- |