| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN bersama-sama dengan Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gus Gembrong Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA, dan Saksi I GUSTI NGURAH KRISNA DWIPAYANA Alias WAH DE dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2025 s.d 08 Januri 2026, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 s.d bulan Januari tahun 2026, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 s.d tahun 2026, bertempat di rumah Tersangka SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Bosku Kaca” (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Setelah terjadi kesepakatan, “Bosku Kaca” memberikan petunjuk lokasi pengambilan dengan sistem tempel, yaitu bertempat di Gang Gunang, daerah Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Selanjutnya, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong tidak mengambil sendiri barang tersebut, melainkan meminta Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA untuk mengambil sabu tersebut dengan memberikan arahan mengenai lokasi, ciri-ciri tempat penyimpanan, serta memastikan barang yang diambil sesuai dengan pesanan, selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA kemudian mendatangi lokasi di Gang Gunang, daerah Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan mengambil paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan oleh “Bosku Kaca” (DPO) sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah berhasil mengambil sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, selanjutnya barang tersebut dibawa oleh Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA menuju tempat tinggal Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong yang beralamat di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Di tempat tersebut, paket sabu kemudian diserahkan secara langsung kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.16 WITA, bertempat di rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong yang beralamat di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setelah sebelumnya menerima narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram dari Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong kemudian melakukan pemecahan atau pembagian barang tersebut secara mandiri. Awalnya, sabu seberat 25 gram tersebut dipecah menjadi 5 (lima) paket, masing-masing dengan berat 5 (lima) gram. Selanjutnya, dari 5 (lima) paket tersebut, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong kembali melakukan pemecahan lanjutan. Sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 5 gram dipecah menjadi 49 (empat puluh sembilan) paket kecil dengan berat masing-masing sekitar 0,2 (nol koma dua) gram. Kemudian, 2 (dua) paket lainnya diambil sebagian dengan total berat 6 (enam) gram untuk dipecah kembali menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan berat masing-masing sekitar 0,4 (nol koma empat) gram. Dengan demikian, total sabu yang telah dipecah oleh tersangka menjadi paket-paket kecil siap edar adalah sebanyak 16,6 (enam belas koma enam) gram yang terbagi ke dalam 66 (enam puluh enam) paket, sedangkan sisanya sebesar 8,4 (delapan koma empat) gram tidak ikut dipaketkan pada tahap tersebut. Seluruh proses pemecahan dilakukan oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong di dalam rumahnya dengan menggunakan alat-alat yang ada, dengan tujuan untuk mempermudah dalam pendistribusian dan penjualan kembali kepada pihak lain.
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN saat bekerja di Villa Harmoni menghubungi Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk menanyakan ketersediaan sabu. Pada sore hari, diinformasikan bahwa barang sudah tersedia dan Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN diminta mengambil. Malam harinya, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN dihubungi oleh Saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putradan sekitar pukul 20.00 WITA saksi menerima paket sabu di rumah Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berupa aluminium foil besar bertuliskan “bli TIAN” yang berisi 10 paket sabu seberat 0,4g 5 buah dan 0,2g 5 buah. Selanjutnya pada tangal 4 januari 2026 Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berkomunikasi dengan Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG terkait pembayaran sabu yang Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN terima, dan menyatakan hanya memiliki Rp400.000. dan foto sisa paket (9 paket) dan mengirimkannya sebagai laporan kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG. Atas petunjuk Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG Uang sebesar Rp400.000 dititipkan kepada Saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra.
- Bahwa pada tangal 5 januari 2025 saksi di hubungi oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk menyerahkan 2 paket sabu (0,2 gram) kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG yang datang langsung ke rumah. Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN. Selanjutnya pada tanggal 7 januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di Villa Harmoni, daerah Mas, Gianyar, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN mendapatkan pesan WhatsApp dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG yang menanyakan perkembangan penjualan lalu Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN kemudian melaporkan bahwa telah terjual 2 paket ukuran 0,4 gram dan 1 paket ukuran 0,2 gram. Atas laporan tersebut, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memerintahkan agar uang hasil penjualan nantinya diserahkan saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra, selanjutnya sekitar pukul 19.20 WITA saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra datang ke rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Kronologis penangkapan Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, saat Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berada di rumahnya yang beralamat di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Kemudian mertua Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN yang bernama Ni Nyoman Suartini memanggil Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN. Saat itu Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN keluar dari kamar , setelah Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN membuka pintu gerbang, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN melihat Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Kemudian petugas tersebut masuk ke pekarangan rumah dan berkata, “Kamu ada transaksi dengan Gembrong?” mengakui bahwa Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN telah melakukan transaksi narkotika dengan Saksi Ida Bagus Made Widiana Putra alias Gus Gembrong. Selanjutnya, petugas bertanya, “Di mana sisanya?” dan Terdakwa menjawab, “Ada, Pak.” Kemudian Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H menghadirkan dua orang saksi dari warga Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yaitu saksi DEWA GEDE DARMA PUTRA dan Saksi I WAYAN AGUS SUARDIKA. Kemudian Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H menuju dapur dan menemukan 1 (satu) buah tas gendong merek Rip Curl warna hitam kombinasi merah yang berada di atas tumpukan kardus. Di dalam tas tersebut, Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H menemukan 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua plastik tersebut berada di dalam aluminium foil kecil yang masing-masing dililit lakban berwarna kuning, kemudian dimasukkan kembali ke dalam aluminium foil berukuran lebih besar yang juga dililit lakban berwarna kuning. Selain itu, pada resleting kecil tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kain warna putih kombinasi biru yang berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang telah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah pipet warna putih dengan salah satu ujung diruncingkan. Selanjutnya, di dalam resleting kecil lainnya ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, di dalam kamar tidur anak tersangka ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna silver dengan kartu SIM Simpati nomor 081236709892, IMEI 1: 862377073463100 dan IMEI 2: 862377073463118.
- Bahwa telah dilakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan dari Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN yang dihadirkan saksi umum, yaitu saksi DEWA GEDE DARMA PUTRA dan Saksi I WAYAN AGUS SUARDIKA Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto, diberi kode D1, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 0,46 (nol koma empat enam) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto.
- 1 (satu) buah tas gendong merk Rip Curl warna hitam kombinasi merah.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi.
- 1 (satu) buah dompet kain warna putih kombinasi biru.
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan.
- 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan rincian uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.-
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Silver, dengan simcard Simpati nomor 081236709892, IMEI 1 : 862377073463100, IMEI 2: 862377073463118.
- Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2026 adapun Barang berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram netto berada didalam aluminium foil kecil yang salah satu ujungnya sudah robek, diberi kode A, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua satu) gram netto
- Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 21/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;
Perbuatan Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN pada hari Senin tanggal 30 Desember 2025 s.d 08 Januri 2026, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 s.d bulan Januari tahun 2026, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 s.d tahun 2026, bertempat di rumah Tersangka SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, Turut serta melakukan Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Bosku Kaca” (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Setelah terjadi kesepakatan, “Bosku Kaca” memberikan petunjuk lokasi pengambilan dengan sistem tempel, yaitu bertempat di Gang Gunang, daerah Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Selanjutnya, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong tidak mengambil sendiri barang tersebut, melainkan meminta Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA untuk mengambil sabu tersebut dengan memberikan arahan mengenai lokasi, ciri-ciri tempat penyimpanan, serta memastikan barang yang diambil sesuai dengan pesanan, selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA kemudian mendatangi lokasi di Gang Gunang, daerah Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, dan mengambil paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan oleh “Bosku Kaca” (DPO) sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah berhasil mengambil sabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, selanjutnya barang tersebut dibawa oleh Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA menuju tempat tinggal Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong yang beralamat di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Di tempat tersebut, paket sabu kemudian diserahkan secara langsung kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 01.16 WITA, bertempat di rumah Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong yang beralamat di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setelah sebelumnya menerima narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) gram dari Saksi IDA BAGUS GEDE RAMA MAHARDI PUTRA, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong kemudian melakukan pemecahan atau pembagian barang tersebut secara mandiri. Awalnya, sabu seberat 25 gram tersebut dipecah menjadi 5 (lima) paket, masing-masing dengan berat 5 (lima) gram. Selanjutnya, dari 5 (lima) paket tersebut, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong kembali melakukan pemecahan lanjutan. Sebanyak 2 (dua) paket masing-masing 5 gram dipecah menjadi 49 (empat puluh sembilan) paket kecil dengan berat masing-masing sekitar 0,2 (nol koma dua) gram. Kemudian, 2 (dua) paket lainnya diambil sebagian dengan total berat 6 (enam) gram untuk dipecah kembali menjadi 17 (tujuh belas) paket dengan berat masing-masing sekitar 0,4 (nol koma empat) gram. Dengan demikian, total sabu yang telah dipecah oleh tersangka menjadi paket-paket kecil siap edar adalah sebanyak 16,6 (enam belas koma enam) gram yang terbagi ke dalam 66 (enam puluh enam) paket, sedangkan sisanya sebesar 8,4 (delapan koma empat) gram tidak ikut dipaketkan pada tahap tersebut. Seluruh proses pemecahan dilakukan oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias Gembrong di dalam rumahnya dengan menggunakan alat-alat yang ada, dengan tujuan untuk mempermudah dalam pendistribusian dan penjualan kembali kepada pihak lain.
- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2025 Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN saat bekerja di Villa Harmoni menghubungi Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk menanyakan ketersediaan sabu. Pada sore hari, diinformasikan bahwa barang sudah tersedia dan Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN diminta mengambil. Malam harinya, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN dihubungi oleh Saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putradan sekitar pukul 20.00 WITA saksi menerima paket sabu di rumah Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berupa aluminium foil besar bertuliskan “bli TIAN” yang berisi 10 paket sabu seberat 0,4g 5 buah dan 0,2g 5 buah. Selanjutnya pada tangal 4 januari 2026 Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berkomunikasi dengan Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG terkait pembayaran sabu yang Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN terima, dan menyatakan hanya memiliki Rp400.000. dan foto sisa paket (9 paket) dan mengirimkannya sebagai laporan kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG. Atas petunjuk Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG Uang sebesar Rp400.000 dititipkan kepada Saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra.
- Bahwa pada tangal 5 januari 2025 saksi di hubungi oleh Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG untuk menyerahkan 2 paket sabu (0,2 gram) kepada Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG yang datang langsung ke rumah. Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN. Selanjutnya pada tanggal 7 januari 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di Villa Harmoni, daerah Mas, Gianyar, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN mendapatkan pesan WhatsApp dari Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG yang menanyakan perkembangan penjualan lalu Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN kemudian melaporkan bahwa telah terjual 2 paket ukuran 0,4 gram dan 1 paket ukuran 0,2 gram. Atas laporan tersebut, Saksi IDA BAGUS MADE WIDIANA PUTRA Alias GUS GEMBRONG memerintahkan agar uang hasil penjualan nantinya diserahkan saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra, selanjutnya sekitar pukul 19.20 WITA saksi Ida Bagus Gede Rama Mahardi Putra datang ke rumah Saksi SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Kronologis penangkapan Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WITA, saat Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN berada di rumahnya yang beralamat di Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Kemudian mertua Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN yang bernama Ni Nyoman Suartini memanggil Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN. Saat itu Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN keluar dari kamar , setelah Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN membuka pintu gerbang, Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN melihat Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Kemudian petugas tersebut masuk ke pekarangan rumah dan berkata, “Kamu ada transaksi dengan Gembrong?” mengakui bahwa Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN telah melakukan transaksi narkotika dengan Saksi Ida Bagus Made Widiana Putra alias Gus Gembrong. Selanjutnya, petugas bertanya, “Di mana sisanya?” dan Terdakwa menjawab, “Ada, Pak.” Kemudian Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H menghadirkan dua orang saksi dari warga Banjar Gua, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar yaitu saksi DEWA GEDE DARMA PUTRA dan Saksi I WAYAN AGUS SUARDIKA. Kemudian Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H menuju dapur dan menemukan 1 (satu) buah tas gendong merek Rip Curl warna hitam kombinasi merah yang berada di atas tumpukan kardus. Di dalam tas tersebut, Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan Saksi I DEWA GEDE ADI DWIPAYANA, S.H menemukan 2 (dua) plastik klip kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kedua plastik tersebut berada di dalam aluminium foil kecil yang masing-masing dililit lakban berwarna kuning, kemudian dimasukkan kembali ke dalam aluminium foil berukuran lebih besar yang juga dililit lakban berwarna kuning. Selain itu, pada resleting kecil tas tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet kain warna putih kombinasi biru yang berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang telah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah pipet warna putih dengan salah satu ujung diruncingkan. Selanjutnya, di dalam resleting kecil lainnya ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian, di dalam kamar tidur anak tersangka ditemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna silver dengan kartu SIM Simpati nomor 081236709892, IMEI 1: 862377073463100 dan IMEI 2: 862377073463118.
- Bahwa telah dilakukan pengeledahan terhadap rumah dan badan dari Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN yang dihadirkan saksi umum, yaitu saksi DEWA GEDE DARMA PUTRA dan Saksi I WAYAN AGUS SUARDIKA Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga beratnya menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram netto, diberi kode D1, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 0,46 (nol koma empat enam) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga satu) gram netto.
- 1 (satu) buah tas gendong merk Rip Curl warna hitam kombinasi merah.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi.
- 1 (satu) buah dompet kain warna putih kombinasi biru.
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan.
- 9 (sembilan) lembar uang kertas dengan rincian uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.-
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Silver, dengan simcard Simpati nomor 081236709892, IMEI 1 : 862377073463100, IMEI 2: 862377073463118.
- Bahwa berdasarakan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2026 adapun Barang berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat nol) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram netto berada didalam aluminium foil kecil yang salah satu ujungnya sudah robek, diberi kode A, telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga menjadi beratnya 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua satu) gram netto
- Bahwa barang berupa Kristal bening sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO.LAB : 21/NNF/2026, Tanggal 09 Januari 2026.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;
Perbuatan Terdakwa SEPTIAN HADY WIJAYA Alias TIAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |