| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 164/Pdt.P/2026/PN Gin | 1.I KETUT PUJI 2.DEWA AYU DWI APRIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 164/Pdt.P/2026/PN Gin | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON ;---------------------------------------- 2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada Para Pemohon I Ketut Puji dan Dewa Ayu Dwi Aprianti Untuk menikahkan anaknya yang Bernama Ni Putu Ayu Agustina berusia 16 Tahun lahir di Gianyar pada 18 Agustus 2009 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No 5104-LT-27052002-0021 Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada 27 MEI 2022 karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang menghamili Bernama I Komang Samson, Tempat/ Tanggal lahir Dusun Klusu yang beralamat di Banjar Klusu, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar siap bertangung jawab. 3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan atatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan Dispensasi Perkawian anak PARA PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
