Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN Gin Putu Agestya,S.H. ERIK IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3505/N.1.15/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Agestya,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK IRWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

primair

-------Bahwa ia Terdakwa ERIK IRWANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 10.19 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, yang bertempat di Sebelah Timur Pasar Keramas tepatnya di alamat Jalan Maruti, Banjar Lodpeken Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi BANGUN IMANIA berangkat menuju ke Pasar Keramas yang berlokasi di Jalan Maruti, Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DK 7273 PI, Nomor Rangka MH8BF45DA9J-235574, dan Nomor Mesin F496-ID-295436 milik Saksi NI PUTU LARASATI, dengan tujuan menawarkan sayur toge kepada para pedagang di pasar tersebut. Setibanya di Pasar Keramas, Saksi BANGUN IMANIA tetap menunggu di atas sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa berjalan masuk ke area pasar untuk menawarkan sayur toge kepada para pedagang. Pada saat berjalan ke arah timur pasar, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI yang sedang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci, namun kunci kontak telah dicabut. Melihat kondisi sekitar yang sepi sehingga timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil secara melawan hukum 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI.
  • Bahwa setelah melihat kondisi sepeda motor tersebut, Terdakwa kemudian memiliki niat untuk membuat kunci palsu agar dapat mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI. Untuk melaksanakan niat tersebut, Terdakwa meminta kepada Saksi BANGUN IMANIA agar mengantarkannya kembali ke Gudang Toge yang berlokasi di Jalan Selukat, Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dengan alasan Terdakwa lupa mematikan air penyiraman toge. Atas permintaan tersebut, Saksi BANGUN IMANIA kemudian mengantarkan Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DK 7273 PI, Nomor Rangka MH8BF45DA9J-235574, dan Nomor Mesin F496-ID-295436 milik Saksi NI PUTU LARASATI. Sesampainya di Gudang Toge, Terdakwa membuat kunci palsu dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng petuk yang dibentuk menggunakan mesin gerinda hingga menyerupai anak kunci. Setelah selesai, kunci palsu tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celananya tanpa sepengetahuan Saksi BANGUN IMANIA. Selanjutnya, Terdakwa kembali meminta kepada Saksi BANGUN IMANIA untuk mengantarkannya ke Pasar Keramas yang berlokasi di Jalan Maruti, Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
  • Bahwa setibanya di Pasar Keramas, Terdakwa berkata kepada Saksi BANGUN IMANIA, "Tinggalkan saja saya di pasar, nanti kalau sudah selesai saya telepon kamu untuk menjemput saya." Mendengar perkataan tersebut, Saksi BANGUN IMANIA kemudian meninggalkan Terdakwa di Pasar Keramas. Kemudian sekitar pukul 10.19 WITA, Terdakwa menuju lokasi tempat terparkirnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI. Selanjutnya, Terdakwa memasukkan kunci palsu yang telah dibuatnya ke dalam rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan tangan kanan, kemudian memutar kunci tersebut hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Setelah sepeda motor menyala, Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi Korban NI KADEK TIANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban NI KADEK TIANI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI dengan nilai kerugian kurang lebih senilai Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------Bahwa ia Terdakwa ERIK IRWANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 10.19 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, yang bertempat di Sebelah Timur Pasar Keramas tepatnya di alamat Jalan Maruti, Banjar Lodpeken Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi BANGUN IMANIA berangkat menuju ke Pasar Keramas yang berlokasi di Jalan Maruti, Banjar Lodpeken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam Nomor Polisi DK 7273 PI, Nomor Rangka MH8BF45DA9J-235574, dan Nomor Mesin F496-ID-295436 milik Saksi NI PUTU LARASATI, dengan tujuan menawarkan sayur toge kepada para pedagang di pasar tersebut. Setibanya di Pasar Keramas, Saksi BANGUN IMANIA tetap menunggu di atas sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa berjalan masuk ke area pasar untuk menawarkan sayur toge kepada para pedagang. Pada saat berjalan ke arah timur pasar, Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI yang sedang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci. Melihat kondisi sekitar yang sepi sehingga timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil secara melawan hukum 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI dengan cara Terdakwa memutar kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Setelah sepeda motor menyala, Terdakwa langsung membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, yaitu Saksi Korban NI KADEK TIANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban NI KADEK TIANI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam silver Nomor Polisi DK 5387 KBH, Nomor Rangka MH1JM0317NK001343, dan Nomor Mesin JM03E1001380 milik Saksi Korban NI KADEK TIANI dengan nilai kerugian kurang lebih senilai Rp.17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya