Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Gin PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang Ni Wayan Dewi Kunci Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewa Gede Adnyana PutraPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang
2Cokorda Agung NovianaPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Tegallalang
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Dewi Kunci
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.433.373,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok , Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 17.433.373.82 (Tujuh belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok , Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Asli Bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan identitas kendaraan dan pemilik : No. BPKB : L-10247239, Merek/Type : Honda/ACF1L21B06 A/T, Jenis/Model : Sepeda Motor, tahun Pembuatan : 2015, Nomor rangka : MH1JFL117FK192276, Nomor mesin : JFL1E1194205, Nama pemilik : Ni Wayan Dewi Kunci, Alamat : Br. Blahtanah,  dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar  untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak