Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Made Putra Pacul
2.Ni Made Keneh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Putra Pacul
2Ni Made Keneh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur Kepada para pemohon bernama I MADE PUTRA PACUL dan istri NI MADE KENEH untuk menikahkan anaknya yang bernama NI KADEK YULIANI Anak ke-II (DUA) berusia 18  TAHUN lahir di BUKIAN KAJA pada 30 JULI 2007 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 18163/IST/2012 Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada11 MARET 2014 karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki – laki yang menghamili siap bertanggung jawab.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon.

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak