Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;--------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perkawinan yang ke Dua Pemohon I (satu) I WAYAN DIRGA dengan Pemohon II (dua) NI WAYAN MURNIASIH yang dilaksanakan sesuai Adat/Agama Hindu di langsungkan di Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, dipuput oleh rohaniawan Agama Hindu JRO MANGKU BALE AGUNG, pada Tanggal, 17-02-2021 dan Pemohon I (satu) I WAYAN DIRGA berkedudukan sebagai Purusa berdasarkan Surat Keterangan Kawin Nomor : 472.22/31/P-M yang dikeluarkan oleh Perbekel Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Tanggal , 23-06-2021 adalah sah menurut Hukum;---------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Pemohon dan Pegawai/Pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Gianyar, untuk mencatatkan perkawinan Pemohon yang kedua tersebut pada register yang tersedia untuk itu ;----------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Para Pemohon ;------------------------
Demikian permohonan ini diajukan, selanjutnya Para Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim. ( Ex aequo ex bono ) |