Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. AHMAD YULIANTO als. YULI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3060 /N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YULIANTO als. YULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat didepan rumah WAYAN SUMADI, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 00.50 wita dimana posisi Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI berada diluar kamar kos sementara pacar Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI Saksi SUMARLIK berada didalam kamar kos sedang kondisi tidur kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI melakukan pemesanan sabu kepada YOGIX (DPO) dimana Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI berkomunikasi dengan menggunakan handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI melalui via whatshapp dengan menghubungi nomor whatshapp milik YOGIX (DPO) 087881980337 dengan berkata “gik ada yang 0,2“ kemudian YOGIX (DPO) menjawab “ada” setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mematikan telepon kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI membuka aplikasi dana yang terdapat pada handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mentransfer uang ke rekening BCA atas nama NI NYOMAN SUARDANI (DPO) sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu) rupiah. - Bahwa selanjutnya Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI screnshoot bukti transfer uang tersebut dan mengirim bukti transferan tersebut kepada YOGIX (DPO) melalui whatshapp selanjutnya sekira 2 (dua) menit menunggu YOGIX (DPO) mengirim Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI maps lokasi tempelan sabu yang berada di wilayah Gianyar kemudian YOGIX (DPO) mengirim kembali whatshapp Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI dan mengirim 2 (dua) buah foto lokasi tempelan sabu yang berisi petunjuk salah satu foto “pagutan kaja *ikuti maps.cari gambar sprti di foto, S bks prmen trgletak bwah phon trsbut ssuai tnda pnah” kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “oke” - Bahwa setelah Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mempelajari foto alamat tempelan sabu yang dikirim oleh YOGIX (DPO) untuk mengetahui letak posisi sabu yang ditempel kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menghapus percakapan whatshapp dengan YOGIX (DPO) dengan hanya menyisakan google maps lokasi tempelan sabu dan pada galery handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI yaitu 2 (dua) foto lokasi tempelan sabu. - Bahwa selanjutnya Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” di meja dapur yang di dalam tas sudah terdapat 1 (satu) buah pipa kaca yang dibungkus dengan kertas dan 1 (satu) buah korek api gas, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang di simpan dalam rak buku di sebelah kamar mandi dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI memasukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) tersebut ke dalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengenakan tas tersebut dan sekira pukul 01.15 wita Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung keluar dari tempat kos dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD milik pacar Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI yang bernama Saksi SUMARLIK dan langsung membuka maps yang dikirim oleh YOGIX (DPO). - Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI memegang Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD mengikuti maps dan sekira pukul 01.40 wita Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI tiba di daerah Gianyar dan sudah mendekati lokasi tempelan sabu kemudian berhenti dipinggir jalan sejenak setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mematikan mapsnya kemudian memasukan handphone Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kedalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf”, selanjutnya Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kembali mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD dengan pelanpelan dan sekira 100 (seratus) meter perjalanan tiba-tiba sepeda motor Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mati, dan ketika mau menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung dihampiri oleh seorang laki-laki yaitu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA berkata kepada Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI “ngapain malam-malam disini” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “mau nagih hutang, disuruh bos saya”, setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA berkata kepada Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI “suruh bosmu datang kesini” pada saat memegang handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067, Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung menghapus maps yang terdapat pada whatsapp kemudian menaruh handphone di jalan tepatnya di depan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA menelepon salah satu teman yang bernama Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA yang sedang berada di Banjar Pagutan Kaja dan sekira 5 (lima) menitan kemudian teman Saksi datang yang bernama Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA bersama dengan 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja selanjutnya mengajak Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI ke dekat selokan kecil yang lokasinya dekat dengan perumahan warga setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dan Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA mendesak Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk menyuruh datang orang yang meminta Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menagih hutang, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI selanjutnya Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menghubungi whatshapp YOGIX (DPO) untuk memintanya datang namun YOGIX (DPO) menjawabnya sedang berada di Jimbaran lagi mengantar tamu, setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menaruh handphonenya kembali di jalan tepat berada di depan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI masih melihat Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dan Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA mencari sesuatu didepan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI pada saat itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil pipa kaca yang dibungkus dengan kertas yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” dengan menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI membuang pipa kaca yang dibungkus dengan kertas tersebut ke arah kiri di selokan kecil sekitar setengah meter dari posisi Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI sedang duduk. - Bahwa Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dan Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA bersama 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja menghampiri Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA memeriksa isi dalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” dan di dalamnya menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas kemudian menaruhnya di jalan tepatnya berada depan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI. - Bahwa Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA memeriksa handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 terdapat foto lokasi tempelan yang berisi petunjuk “pagutan kaja *ikuti maps.cari gambar sprti di foto, S bks prmen trgletak bwah phon trsbut ssuai tnda pnah” dan ditemukan pada Aplikasi Dana milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI AHMAD YULIANTO als. YULI terdapat transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu) rupiah ke rekening BCA atas nama NI NYOMAN SUARDANI. - Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengakui berniat akan mengambil tempelan sabu, selanjutnya Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA melihat bungkusan kertas di selokan kecil di pojokan perumahan warga dekat dengan posisi duduk Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI tersebut kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA berkata ”siapa punya barang ini” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “saya pak yang punya pipa kaca” setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk mengambil bungkusan kertas yang telah dibuang oleh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menurutinya dan mengambil bungkusan kertas yang didalamnya berisi pipa kaca dan menaruhnya di jalan, setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI diminta oleh Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA untuk menunjukan posisi tempelan sabu dan karena ketakutan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menurutinya setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung berdiri menunjukan letak posisi tempelan sabu yang berada di area tanaman depan rumah warga yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI duduk, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil bungkusan permen Milky Chocolate warna krem tersebut yang berada di area tanaman dengan menggunakan tangan kanan dan setelah mengambilnya kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA bertanya kepada Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI “apa isi didalam bungkusan permen ini?”. Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menjawab “kayaknya sabu pak” kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menaruhnya di jalan dan mengumpulkan dengan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkusan kertas yang didalamnya terdapat pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian sekira pukul 05.00 wita Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA menelepon pihak Kepolisian. - Bahwa sekira pukul 05.45 wita datang Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi GITO SANJAYA. Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA, I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN, HERU CAHYONO SETIO BUDI, GUSTI MADE SUJANA, I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan di Pimpin oleh I MADE SUTEJA segera mengamankan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dengan 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja didampingi oleh Kelian Adat Banjar Pagutan Kaja Saksi I WAYAN DARSANA menunjukan barang bukti yang dikumpulkan tersebut dan Petugas segera mengamankannya. - Bahwa sekira pukul 06.00 wita Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI memperagakan kembali dimana Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menempatkan kembali posisi awal ditemukan bungkusan kertas yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca di selokan kecil dan menaruh bungkusan permen Milky Chocolate warna krem di area tanaman, kemudian dengan disaksikan oleh warga setelah itu Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk mengambil bungkusan permen Milky Chocolate warna krem tersebut kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI membukanya dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu berada dalam potongan pipet warna Hijau bergaris putih setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menunjukan kepada Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA, Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA, Saksi I WAYAN DARSANA dan 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja kemudian Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk mengambil dan membuka bungkusan kertas tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca, setelah itu Petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD dan di dalam jok sepeda motor ditemukan selembar STNK atas nama Sagung Anik Kencana Dewi, alamat Jl. Kamboja No. 4, Delod Peken, Tabanan, selesai penggeledahan sepeda motor kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI dimasukan kedalam mobil oleh Petugas dan membawa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI ke tempat kos Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI yang bertempat di Jalan Sulatri 2 Nomor 11, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dan didalam perjalanan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI diintrogasi oleh Petugas “darimana dapat sabu” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menjawab “dari YOGIX (DPO)” kemudian petugas berkata “brapa kamu beli” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu) rupiah” kemudian sekira pukul 07.00 wita petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tempat tinggal Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba selanjutnya petugas membawa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar Petugas melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip sabu milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI melihat beratnya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan plastik klip dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto. - Bahwa berdasarkanBerita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 961/NNF/2024, tanggal 06 Juli 2024, yang ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat: 1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 6827/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 6828/2024/NF, adalah Positif mengandung sediaan Metamfetamina. - Bahwa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat didepan rumah WAYAN SUMADI, Banjar Pagutan Kaja, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang, mengadili dan memeriksa perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 01.15 wita Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI keluar dari tempat kos dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD milik pacar Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI yang bernama Saksi SUMARLIK dan langsung membuka maps yang dikirim oleh YOGIX (DPO). - Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI memegang Handphone tersebut dengan menggunakan tangan kiri setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD mengikuti maps dan sekira pukul 01.40 wita Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI tiba di daerah Gianyar dan sudah mendekati lokasi tempelan sabu kemudian berhenti dipinggir jalan sejenak setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mematikan mapsnya kemudian memasukan handphone Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kedalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf”, selanjutnya Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kembali mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD dengan pelanpelan dan sekira 100 (seratus) meter perjalanan tiba-tiba sepeda motor Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mati, dan ketika mau menghidupkan sepeda motor tersebut Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung dihampiri oleh seorang laki-laki yaitu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA berkata kepada Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI “ngapain malam-malam disini” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “mau nagih hutang, disuruh bos saya”, setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA berkata kepada Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI “suruh bosmu datang kesini” pada saat memegang handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067, Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung menghapus maps yang terdapat pada whatsapp kemudian menaruh handphone di jalan tepatnya di depan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA menelepon salah satu teman yang bernama Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA yang sedang berada di Banjar Pagutan Kaja dan sekira 5 (lima) menitan kemudian teman Saksi datang yang bernama Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA bersama dengan 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja selanjutnya mengajak Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI ke dekat selokan kecil yang lokasinya dekat dengan perumahan warga setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dan Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA mendesak Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk menyuruh datang orang yang meminta Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menagih hutang, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI selanjutnya Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menghubungi whatshapp YOGIX (DPO) untuk memintanya datang namun YOGIX (DPO) menjawabnya sedang berada di Jimbaran lagi mengantar tamu, setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menaruh handphonenya kembali di jalan tepat berada di depan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI masih melihat Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dan Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA mencari sesuatu didepan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI pada saat itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil pipa kaca yang dibungkus dengan kertas yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” dengan menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI membuang pipa kaca yang dibungkus dengan kertas tersebut ke arah kiri di selokan kecil sekitar setengah meter dari posisi Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI sedang duduk. - Bahwa Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dan Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA bersama 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja menghampiri Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA memeriksa isi dalam tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” dan di dalamnya menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas kemudian menaruhnya di jalan tepatnya berada depan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI. - Bahwa Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA memeriksa handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 terdapat foto lokasi tempelan yang berisi petunjuk “pagutan kaja *ikuti maps.cari gambar sprti di foto, S bks prmen trgletak bwah phon trsbut ssuai tnda pnah” dan ditemukan pada Aplikasi Dana milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI AHMAD YULIANTO als. YULI terdapat transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu) rupiah ke rekening BCA atas nama NI NYOMAN SUARDANI. - Bahwa kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengakui berniat akan mengambil tempelan sabu, selanjutnya Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA melihat bungkusan kertas di selokan kecil di pojokan perumahan warga dekat dengan posisi duduk Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI tersebut kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA berkata ”siapa punya barang ini” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “saya pak yang punya pipa kaca” setelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk mengambil bungkusan kertas yang telah dibuang oleh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menurutinya dan mengambil bungkusan kertas yang didalamnya berisi pipa kaca dan menaruhnya di jalan, setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI diminta oleh Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA untuk menunjukan posisi tempelan sabu dan karena ketakutan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menurutinya setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI langsung berdiri menunjukan letak posisi tempelan sabu yang berada di area tanaman depan rumah warga yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI duduk, kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI mengambil bungkusan permen Milky Chocolate warna krem tersebut yang berada di area tanaman dengan menggunakan tangan kanan dan setelah mengambilnya kemudian Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA bertanya kepada Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI “apa isi didalam bungkusan permen ini?”. Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menjawab “kayaknya sabu pak” kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menaruhnya di jalan dan mengumpulkan dengan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) bungkusan kertas yang didalamnya terdapat pipa kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk “Jungle Surf” handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan simcard XL nomor 087848009712, IMEI 1 : 86062506160075, IMEI 2 : 860625061660067 milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian sekira pukul 05.00 wita Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA menelepon pihak Kepolisian. - Bahwa sekira pukul 05.45 wita datang Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi GITO SANJAYA. Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA, I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN, HERU CAHYONO SETIO BUDI, GUSTI MADE SUJANA, I DEWA NYOMAN SATYA MAHARDANA dan di Pimpin oleh I MADE SUTEJA segera mengamankan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULIsetelah itu Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA dengan 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja didampingi oleh Kelian Adat Banjar Pagutan Kaja Saksi I WAYAN DARSANA menunjukan barang bukti yang dikumpulkan tersebut dan Petugas segera mengamankannya. - Bahwa sekira pukul 06.00 wita Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI memperagakan kembali dimana Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menempatkan kembali posisi awal ditemukan bungkusan kertas yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca di selokan kecil dan menaruh bungkusan permen Milky Chocolate warna krem di area tanaman, kemudian dengan disaksikan oleh warga setelah itu Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk mengambil bungkusan permen Milky Chocolate warna krem tersebut kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI membukanya dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu berada dalam potongan pipet warna Hijau bergaris putih setelah itu Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menunjukan kepada Saksi I WAYAN DEDIK WIJAYA, Saksi I KOMANG ELGHA ADI PUTRA, Saksi I WAYAN DARSANA dan 5 (lima) pemuda dari Banjar Pagutan Kaja kemudian Polisi Opsnal di Polres Gianyar Saksi IDA BAGUS NYOMAN DIBIA KONTA menyuruh Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI untuk mengambil dan membuka bungkusan kertas tersebut didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca, setelah itu Petugas melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, No. Pol. DK 2110 HD dan di dalam jok sepeda motor ditemukan selembar STNK atas nama Sagung Anik Kencana Dewi, alamat Jl. Kamboja No. 4, Delod Peken, Tabanan, selesai penggeledahan sepeda motor kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI dimasukan kedalam mobil oleh Petugas dan membawa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI ke tempat kos Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI yang bertempat di Jalan Sulatri 2 Nomor 11, Kelurahan Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dan didalam perjalanan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI diintrogasi oleh Petugas “darimana dapat sabu” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI menjawab “dari YOGIX (DPO)” kemudian petugas berkata “brapa kamu beli” dan Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI jawab “Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu) rupiah” kemudian sekira pukul 07.00 wita petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah kos tempat tinggal Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba selanjutnya petugas membawa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar Petugas melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik klip sabu milik Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI kemudian Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI melihat beratnya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga satu) gram bruto dikurangi dengan plastik klip dengan berat 0,11 (nol koma satu satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,2 (nol koma dua) gram netto. - Bahwa berdasarkanBerita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 961/NNF/2024, tanggal 06 Juli 2024, yang ditandatangani oleh A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si.dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, telah memeriksa barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnnya terdapat: 1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 6827/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 6828/2024/NF, adalah Positif mengandung sediaan Metamfetamina. Bahwa Terdakwa AHMAD YULIANTO Als. YULI tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya