Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan sah secara hukum jaminan kebendaan berupa hak tanggungan berdasarkan:
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02851/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04452/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02853/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04455/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02854/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04456/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 19 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02852/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04453/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20 tanggal 21 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02827/2016 tanggal 28 Juli 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04454/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 21 tanggal 21 November 2012.
- Menyatakan Pelawan merupakan pemegang yang sah atas jaminan kebendaan berupa hak tanggungan berdasarkan:
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02851/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04452/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 17 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02853/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04455/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 18 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02854/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04456/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 19 tanggal 31 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02852/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04453/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 20 tanggal 21 Mei 2012;
- Sertipikat Hak Tanggungan No. 02827/2016 tanggal 28 Juli 2016 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 04454/2018 tanggal 26 November 2018 atas tanah dan bangunan pada Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 21 tanggal 21 November 2012.
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Gianyar No. 87/Pen.Pid/2021/PN.Gin. tertanggal 22 Juni 2021;
- Menyatakan segala tindakan penyitaan terhadap Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, 80571 Bali dengan alamat di Jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, Desa Singakerta, Ubud 80571, Provinsi Bali, oleh Terlawan I dan/atau Terlawan II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum;
- Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk mematuhi putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|