Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Gin I MADE SUTEJA YAZUKO KANAZAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/08/I/RES.1.6/2023/Polsek Ubud
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE SUTEJA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAZUKO KANAZAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ERWIN SIREGAR, S.H., M.HYAZUKO KANAZAWA
Anak Korban
Dakwaan

guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu terdakwa dihadapkan pada sidang Tipiring, karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 352 ayat (1) KUHP yang berbunyi " barang siapa, dengan sengaja, merusak kesehatan orang yang menimbulkan perasaan tidak enak dan rasa sakit atau luka, yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan"

Pihak Dipublikasikan Ya