Dakwaan |
Dakwaan :
---------- Bahwa ia terdakwa IDA BAGUS RAI SUARNA pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari tahun 2024 sekira jam 16.00 wita atau sekitar waktu itu bertempat di jalan Ir. Soekarno didepan Pura Titiapi Desa Pejeng Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, ia terdakwa dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam pembuatan tahun 2015 nomor rangka : MH1KF1116FK270913 nomor mesin : KF11E1279359 nomor polisi DK 4096 AL atas nama NI KOMANG NANDA RAHAYU yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu saksi I Made Selamet Sanjaya dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
|
-
|
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula terdakwa menemukan satu buah kunci kontak yang ada remotenya sekira seminggu sebelumnya bertempat di sekitar arena sabungan ayam Payangan.
|
- Bahwa selanjutnya kunci kontak tersebut terdakwa simpan di saku, kemudian pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 terdakwa dari Denpasar menuju arena tajen di depan pura titiapi dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea star warna hitam nomor polisi DK 5867 DV.
- Bahwa sesampainya terdakwa di arena tajen ternyata harga tiket masuknya sebesar Rp. 150.000,- harga yang cukup mahal bagi terdakwa sehingga tidak terbeli. Kemudian terdakwa teringat kalau masih menyimpan kunci kontak yang ditemukan di arena tajen Payangan, kemudian kunci kontak tersebut terdakwa coba pencet, ternyata ada salah satu sepeda motor yang cocok dan lampu sen nya menyala selanjutnya kunci kontak tersebut terdakwa masukkan kedalam lubang kunci kontak dan putar kearah on dan sepeda motor pun menyala, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa bawa menjauh dari arena tajen untuk di sembunyikan.
- Bahwa setelah menyembunyikan sepeda motor selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju arena tajen untuk mengambil sepeda motor astrea star warna hitam milik terdakwa untuk dibawa bekerja, setelah pulang kerja kemudian terdakwa mengambil sepeda motor Honda vario 150 warna hitam yang sore harinya terdakwa sembunyikan disekitar arena tajen untuk di tawarkan di Denpasar karena sebelumnya terdakwa sempat membuka facebook di group STNK only terdakwa melihat postingan “dicari segera motor beat atau scoopy untuk adik kerja, butuh segera dan kalau bisa COD”
- Bahwa selanjutnya terdakwa secara inten komonikasi baik via mesengger atau WA dan sepakat bertemu di lapangan Lumintang Denpasar.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan calon pembeli di lapangan Lumintang Denpasar terdakwa tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat-surat sepeda motor akhirnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil sepeda motor Honda vario milik saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban I Made Selamet Sanjaya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------------Perbuatan terdakwa IDA BAGUS RAI SUARNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------- |