Petitum |
- Mengabulkan dan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.------
- Menyatakan NI NYOMAN SARGI dalam pengampuan Pemohon karena dalam keadaan tuna wicara dan tuna rungu, berdasarkan hasil pemeriksaan THT Yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Dokter yang bernama dr. AA GDE BAGUS TRI KESUMA, Sp. THT-KL;--------------------------
- Menetapkan Pemohon I MADE LATRA sebagai Wali Pengampu dari saudara sepupunya yang bernama NI NYOMAN SARGI yang pada saat ini dalam keadaan tuna wicara dan tuna rungu;-------------------------------------------
- Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu NI NYOMAN SARGI, untuk melakukan perbuatan hukum yakni melakukan proses sewa menyewa terhadap tanah Sertipikat Hak Milik Nomor. 2909/Kelurahan Ubud, Surat Ukur tanggal 1-7-2013, Nomor 1484/2013, luas 4639 m2, yang terletak di Kelurahan Ubud, Kcamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang tercatat atas nama I KETUT TUBLIN, I MADE RAWE;------------------------
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------
|