Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Ricky Mandera bersama-sama dengan Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 bulan April tahun 2024, sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Rsi Markandya I, Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban Ni Wayan Tingting Apsari berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 11 warna Hitam yang berisi case warna Ungu dengan Nomor SIM Card 082236645762, Nomor IMEI: 356656425689378, Nomor IMEI2: 356656425848743, Icolud: tingtingapsari@icloud.com dan email tingtingapsari429@gmail.com, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa dan Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Spacy warna Hitam Putih, DK 3050 DD, Nomor Rangka MH1JFA115CK027231, Nomor Mesin JFA1E1026118 yang selanjutnya di sebut sebagai Sepeda Motor Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk IPhone 11 warna Hitam yang berisi case warna Ungu dengan Nomor SIM Card 082236645762, Nomor IMEI: 356656425689378, Nomor IMEI2: 356656425848743, Icolud: tingtingapsari@icloud.com dan email tingtingapsari429@gmail.com di dashboard depan sepeda motor milik Saksi Korban Ni Wayan Tititng Apsari yang terparkir di pinggir Jalan Rsi Markandya I, Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. melihat hal tersebut kemudian timbul niat Terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dengan berkata kepada Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “DI ADA HANDPHONE?” kemudian Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) jawab “MANA?”, kemudian dijawab oleh Terdakwa “AMBIL YUK?”, Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pun menjawab “YA UDAH, PUTAR BALIK”. Saat memutar balik sepeda motor Terdakwa, Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertukar tempat dengan Terdakwa menjadi Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mengemudikan sepeda motor Terdakwa sedangkan Terdakwa dibonceng. Kemudian Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor Terdakwa, lalu saat Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa berada di samping sepeda motor yang dashboard depannya berisikan Iphone tersebut, kemudian Terdakwa dengan tangan kirinya mengambil Iphone tersebut tanpa seizin pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki, setelah itu Terdakwa memasukkan Iphone tersebut ke dalam kantong jaket/sweater yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama Terdakwa langsung pergi dari lokasi tersebut menuju ke tempat tinggal Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Kedisan Kaja, Banjar Kedisan Kaja, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar saat diperjalanan menuju ke tempat tinggal saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut Terdakwa langsung mematikan Iphone tersebut agar tidak bisa di lacak oleh pemilik Iphone yang dimiliki oleh saksi korban Ni Wayan Tingting Apsari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Riky Mandera dan Saksi Aldi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi Korban Ni Wayan Tingting Apsari mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) |