Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Gin Yuni Ida Riyani,S.H. 1.MARTINUS PIGAI Als. AMPIK
2.PAULINUS VALENTINO NEMO Als. VALEN
3.KRISTOFER KRISTOLIT SERENEM Alias KRISTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3067/N.1.15/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Ida Riyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS PIGAI Als. AMPIK[Penahanan]
2PAULINUS VALENTINO NEMO Als. VALEN[Penahanan]
3KRISTOFER KRISTOLIT SERENEM Alias KRISTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MARTINUS PIGAI Als. AMPIK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa PAULINUS VALENTINO NEMO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), Terdakwa KRISTOFER KRISTOLIT SERENEM Alias KRISTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III) pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 07:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ksatrian Kelurahan Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yakni Saksi Korban MARKUS MARE, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

  • Bahwa awalnya sekira pukul 05:30 Wita Terdakwa I dihubungi oleh Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA sembari menangis dan meminta Terdakwa I untuk menjemputnya di kos Gang Kalibersih Jalan Astina Selatan Lingkungan Kaja Kauh Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Setelah itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III yang sedang berada di Asrama yang beralamat di Jalan Waturenggong Gang XVIII No.8A Panjer Denpasar Selatan Kota Denpasar kemudian pergi ke Gianyar berboncengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3146 FCM No. Rangka MH3SEJ710NJ085536, No mesin E33WE0091544;
  • Bahwa sekira pukul 07:00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di kos tersebut melihat dan Saksi JESIKA BUANITA KAMBUY (Penuntutan dalam berkas terpisah) menarik rambut Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA hingga terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu Terdakwa I yang berusaha mengajak Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA pergi dari lokasi tersebut namun Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA pergi berboncengan dengan Saksi Korban MARKUS MARE. Setelah itu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO Nopol DK 3146 FCM warna hitam mengikuti Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA berboncengan dengan Saksi Korban MARKUS MARE menggunakan 1 (satu) sepeda motor sewaan jenis Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 4958 UAU (DPB). Sesampainya di Jalan Ksatrian Gianyar sekira pukul 07:30 Wita, Terdakwa I loncat dari sepeda motor melihat Saksi Korban MARKUS MARE sedang memeriksa kepala Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA yang mengeluarkan darah di depan Toko Hp Bali Bilo kemudian Terdakwa I memukuli Saksi Korban MARKUS MARE beberapa kali sampai Saksi Korban MARKUS MARE terbaring di aspal Jalan Ksatrian Kelurahan Gianyar, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama memukuli dan menendang beberapa kali Saksi Korban MARKUS MARE sampai Saksi Korban MARKUS MARE bangkit dan menghindar ke arah selatan namun tetap dikejar oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sehingga Saksi Korban MARKUS MARE oleh warga sekitar. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO Nopol DK 3146 FCM warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa II kembali ke Asrama di Jalan Waturenggong Gang XVIII No.8A Panjer Denpasar Selatan Kota Denpasar;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/845/25/VS.RS Rsud Sanjiwani tanggal 14 April 2025  atas nama Markus Mare yang ditandatangani oleh dr. Putu Gede Wikandikta NIP 1996072326030104747 selaku dokter pemeriksa dan Dr. Nyoman Bayu Widiartha, M.M NIP 197412302006041011 selaku Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian dari hasil pemeriksaan luar:

  • Pada bibir atas terdapat luka lecet
  • Pada bibir bawah terdapat luka lecet
  • Pada punggung tangan, tangan di jari kelima terdapat luka lecet

Kesimpulan: Luka akibat kekerasan tumpul.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa MARTINUS PIGAI Als. AMPIK (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I), Terdakwa PAULINUS VALENTINO NEMO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II), Terdakwa KRISTOFER KRISTOLIT SERENEM Alias KRISTO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III) pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 07:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ksatrian Kelurahan Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban MARKUS MARE, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya sekira pukul 05:30 Wita Terdakwa I dihubungi oleh Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA sembari menangis dan meminta Terdakwa I untuk menjemputnya di kos Gang Kalibersih Jalan Astina Selatan Lingkungan Kaja Kauh Kelurahan Abianbase Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar. Setelah itu, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III yang sedang berada di Asrama yang beralamat di Jalan Waturenggong Gang XVIII No.8A Panjer Denpasar Selatan Kota Denpasar kemudian pergi ke Gianyar berboncengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3146 FCM No. Rangka MH3SEJ710NJ085536, No mesin E33WE0091544;
  • Bahwa sekira pukul 07:00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di kos tersebut melihat dan Saksi JESIKA BUANITA KAMBUY (Penuntutan dalam berkas terpisah) menarik rambut Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA hingga terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu Terdakwa I yang berusaha mengajak Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA pergi dari lokasi tersebut namun Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA pergi berboncengan dengan Saksi Korban MARKUS MARE. Setelah itu Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO Nopol DK 3146 FCM warna hitam mengikuti Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA berboncengan dengan Saksi Korban MARKUS MARE menggunakan 1 (satu) sepeda motor sewaan jenis Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 4958 UAU (DPB). Sesampainya di Jalan Ksatrian Gianyar sekira pukul 07:30 Wita, Terdakwa I loncat dari sepeda motor melihat Saksi Korban MARKUS MARE sedang memeriksa kepala Saksi YUSTINA ROSLIANA FAFIA yang mengeluarkan darah di depan Toko Hp Bali Bilo kemudian Terdakwa I memukuli Saksi Korban MARKUS MARE beberapa kali sampai Saksi Korban MARKUS MARE terbaring di aspal Jalan Ksatrian Kelurahan Gianyar, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III bersama-sama memukuli dan menendang beberapa kali Saksi Korban MARKUS MARE sampai Saksi Korban MARKUS MARE bangkit dan menghindar ke arah selatan namun tetap dikejar oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sehingga Saksi Korban MARKUS MARE oleh warga sekitar. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) buah sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO Nopol DK 3146 FCM warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa II kembali ke Asrama di Jalan Waturenggong Gang XVIII No.8A Panjer Denpasar Selatan Kota Denpasar;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/845/25/VS.RS Rsud Sanjiwani tanggal 14 April 2025  atas nama Markus Mare yang ditandatangani oleh dr. Putu Gede Wikandikta NIP 1996072326030104747 selaku dokter pemeriksa dan Dr. Nyoman Bayu Widiartha, M.M NIP 197412302006041011 selaku Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar dengan uraian hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Uraian dari hasil pemeriksaan luar:

  • Pada bibir atas terdapat luka lecet
  • Pada bibir bawah terdapat luka lecet
  • Pada punggung tangan, tangan di jari kelima terdapat luka lecet

Kesimpulan: Luka akibat kekerasan tumpul.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya