Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Gin Aditya Otavian, S.H. NI LUH MADE SUARNI Als. SOPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 147 /N.1.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI LUH MADE SUARNI Als. SOPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa NI LUH MADE SUARNI (selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Sari Agung di Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu 12 (dua belas) Slop Rokok, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu milik saksi korban DWI AGUS SANJAYA perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita terdakwa berangkat ke tempat kerja yaitu Toko Sari Agung, sesampainya disana terdakwa melaksanakan aktifitas pekerjaan yaitu menulis nota penjualan dengan posisi berdiri di atas meja kasir, selesai menulis nota, pada saat situasi sepi sekira pukul 10.00 Wita terdakwa mengambil rokok yang terpajang di rak belakang meja kasir tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa memasukan rokok yang diambil kedalam kardus yang sudah ada disamping meja kasir, selanjutnya terdakwa memindahkan kardus yang berisi rokok ke pallet minuman kemudian dipindahkan lagi ke gudang Toko Sari Agung sekira pukul 13.00 Wita, pada saat sudah berada di gudang, terdakwa mengeluarkan dari dalam kardus dan menyembunyikan dibawa kolong, setelah itu kardus dikembalikan ketempat semula, kemudian sekira pukul 14.30 Wita pada saat terdakwa akan pulang kerja, rokok yang disembunyikan terdakwa di kolong gudang diambil dan terdakwa masukan kedalam tas kemudian tas tersebut terdakwa bawa kerumah sesampainya dirumah, terdakwanya menyimpan rokok  di dalam almari kamar tidur. Terdakwa melakukan pebuatan tersebut selalu dengan cara yang sama, namun ada juga beberapa rokok yang masih terdakwa simpan di gudang bawa kolong Sari Agung.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil rokok dengan jumlah total 12 (dua belas) slop rokok dari Toko Sari Agung, yang sudah terdakwa jual ke saksi NUR HALIMA sebanyak 4 (empat) slop rokok dengan rincian 2 (dua) slop rokok warna merah dan 2 (dua) slop rokok warna putih, dengan harga Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) per bungkus sehingga total uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 12 (dua belas) slop rokok tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik yaitu saksi DWI AGUS SANJAYA
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi DWI AGUS SANJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

            Bahwa ia terdakwa NI LUH MADE SUARNI (selanjutnya disebut dengan terdakwa) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Toko Sari Agung di Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, telah melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, me-nukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual 4 (empat) slop rokok dengan jumlah total penjualan sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), menyewakan, menukarkan, menggadai-kan, mengangkut, menyimpan atau me-nyembunyikan sesuatu benda, yang dike-tahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita terdakwa berangkat ke tempat kerja yaitu Toko Sari Agung, sesampainya disana terdakwa melaksanakan aktifitas pekerjaan yaitu menulis nota penjualan dengan posisi berdiri di atas meja kasir, selesai menulis nota, pada saat situasi sepi sekira pukul 10.00 Wita terdakwa mengambil rokok yang terpajang di rak belakang meja kasir tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa memasukan rokok yang diambil kedalam kardus yang sudah ada disamping meja kasir, selanjutnya terdakwa memindahkan kardus yang berisi rokok ke pallet minuman kemudian dipindahkan lagi ke gudang Toko Sari Agung sekira pukul 13.00 Wita, pada saat sudah berada di gudang, terdakwa mengeluarkan dari dalam kardus dan menyembunyikan dibawa kolong, setelah itu kardus dikembalikan ketempat semula, kemudian sekira pukul 14.30 Wita pada saat terdakwa akan pulang kerja, rokok yang disembunyikan terdakwa di kolong gudang diambil dan terdakwa masukan kedalam tas kemudian tas tersebut terdakwa bawa kerumah sesampainya dirumah, terdakwanya menyimpan rokok  di dalam almari kamar tidur. Terdakwa melakukan pebuatan tersebut selalu dengan cara yang sama, namun ada juga beberapa rokok yang masih terdakwa simpan di gudang bawa kolong Sari Agung.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil rokok dengan jumlah total 12 (dua belas) slop rokok dari Toko Sari Agung, yang sudah terdakwa jual ke saksi NUR HALIMA sebanyak 4 (empat) slop rokok dengan rincian 2 (dua) slop rokok warna merah dan 2 (dua) slop rokok warna putih, dengan harga Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) per bungkus sehingga total uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya