Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3069 /N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Isi Dakwaan:

PERTAMA :

---------------Bahwa Terdakwa VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal Terdakwa yang mengetahui Saksi RAHMAT SUSANTO (dilakukan penuntutan terpisah) sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu telah meminjamkan akun rekening SeaBank milik Terdakwa kepada Saksi RAHMAT SUSANTO yang mana pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 Terdakwa mengetahuinya jika saksi RAHMAT SUSANTO bekerja sebagai penempel sabu atau Peluncur (PL) dan rekening SeaBank tersebut digunakan oleh saksi RAHMAT SUSANTO untuk memperoleh upah sebagai penempel sabu atau Peluncur (PL). Kemudian dengan rekening milik Terdakwa tersebut Saksi RAHMAT SUSANTO telah mendapatkan upahnya sebagaimana uang masuk sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh seseorang bernama VANI (belum tertangkap), kemudian kedua yang sebesar Rp.950.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh VANI dan kiriman uang dari VANI sebesar Rp.950.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau bekas. Selanjutnya telah masuk beberapa kiriman uang dari VANI antara lain sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kiriman sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

             Bahwa setiap kali Saksi RAHMAT SUSANTO menempel Narkotika Jenis Sabu atas perintah dari VANI, Saksi RAHMAT SUSANTO mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik atau lokasi tempelan, dengan sistem dan cara pembayaran yaitu VANI mentranfer sejumlah uang ke rekening Seabank milik Terdakwa yang mana aplikasi akun rekening tersebut berada di 1 (satu) unit handphone merk Samsung 03s warna biru milik saksi RAHMAT SUSANTO juga terdapat di 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam yang Terdakwa, yang mana akun rekening Seabank di aplikasi tersebut dapat dibuka di handphone yang digunakan oleh Saksi RAHMAT SUSANTO maupun Terdakwa sehingga setiap transaksi akan terdapat pemberitahuan berupa notifikasi uang masuk ke rekening Seabank milik Terdakwa dan juga dapat diketahui oleh masing-masing pemilik handphone tersebut.

             Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 18.00 WIT, saksi RAHMAT SUSANTO datang ke kos Terdakwa di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan membawa makanan serta membawa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah di modifikasi dan 1 (satu) paket klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu. Setelah makan lalu saksi RAHMAT SUSANTO mengajak Terdakwa untuk menggunakan menggunakan sabu. Selanjutnya saksi RAHMAT SUSANTO mengajak Terdakwa untuk jalan ke pantai Sanur yang kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan nopol : DK-3740-ZJ dan saksi RAHMAT SUSANTO membawanya ke arah Jalan Raya Batu Bulan dan sekira jam 19.25 WIB sampai di sekitar Kantor Samsat Cabang Gianyar yang ada di daerah Batubulan.

             Bahwa kemudian saksi RAHMAT SUSANTO memberhentikan sepeda motornya dan berkata kepada Terdakwa “Kamu nyeberang ke sana, aku ada urusan sebentar”, dan pada saat itu Terdakwa hanya terdiam dan langsung menyetujuinya lalu selang beberapa saat setelah Terdakwa menyeberang jalan Terdakwa melihat saksi RAHMAT SUSANTO memasukan sepeda motornya ke areal parkiran kantor Samsat Cabang Gianyar kemudian Terdakwa melihat saksi RAHMAT SUSANTO seperti menempelkan sesuatu. Selanjutnya sekira 5 (lima) menit saksi RAHMAT SUSANTO menuju ke lokasi Terdakwa berada dan kemudian Terdakwa berkata kepada “Kamu habis ngapain? Kamu kalau masih ada urusan kerja pasang-pasang gak usah bawa-bawa aku” dan Terdakwa mengetahui saksi RAHMAT SUSANTO sedang menempelkan sabu, dan saksi RAHMAT SUSANTO menjawab “Tenang aja aman kok, sebentar saja, udah-udah jangan marah-marah banyak orang, udah ayuk naik ayuk kita ke Sanur”. Kemudian Terdakwa bersama saksi RAHMAT SUSANTO langsung menuju Sanur dengan menggunakan sepada motor.

             Bahwa saat diperjalan sepeda motor kehabisan bensin dan saat itu saksi RAHMAT SUSANTO menurunkan Terdakwa lalu memberikan membuka 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam dan langsung dikenakan oleh Terdakwa. Setelah saksi RAHMAT SUSANTO menuju pom bensin datang beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Gianyar dan bertanya “Kamu habis ngambil barang ya? Keluarin barang kamu? Terus mana laki-laki tadi yang sama kamu?” Terdakwa menjawab “Ke pom bensin pak, kehabisan bensin”, kemudian petugas berkata “ya udah sini kamu masuk”, pada saat saksi RAHMAT SUSANTO kemudian ditangkap oleh anggota Polres Gianyar lalu dibawa ke pinggir tempat Terdakwa berada yaitu jalan di sebelah barat Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta saksi RAHMAT SUSANTO.    

             Bahwa dari menggeledah badan terhadap Terdakwa dari 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam tabung plastik warna bening di dalam kantung jaket 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua). Selanjutnya saat Saksi RAHMAT SUSANTO digeledah oleh anggota Polres Gianyar dan ditemukan :

  1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa berada di gantungan dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ Nomor Rangka : MH31KP001CK090967, Nomor Mesin: 1KP-091295, dengan selembar STNK atas nama I KOMANG MERTA YASA Alamat Br. Paralinggah, Ds. Ekasari, Kec. Melaya, Kab, Jembrana ditemukan di lokasi Saksi RAHMAT SUSANTO di tangkap
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 03s warna biru IMEI 350208112932848 dengan SIM Card Simpati Nomor 085211148884 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau IMEI 350584182487446 dengan SIM Card 3 Nomor 089529813998 ditemukan di tangan kanan Saksi RAHMAT SUSANTO;

             Bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap kos tempat tinggal Saksi RAHMAT SUSANTO di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan kos tempat tinggal Terdakwa di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selanjutnya dari penggeledahan terhadap kos tempat tinggal Saksi RAHMAT SUSANTO ditemukan :

  1.  31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, berada dalam plastik klip besar berwarna bening yang ditemukan di bawah kasur;
  2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Caltech warna hitam  yang berada di bawa kasur;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip kecil berwarna bening berada di dalam plastik klip sedang berwarna bening yang berada di bawa kasur;
  4. 1 (satu) buah pipet warna bening bergaris merah muda dan putih yang ujungnya di runcingkan yang berada di bawa kasur;
  5. 1 (satu) buah gunting warna merah muda yang ditemukan di lantai;
  6. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening ditemukan di kamar mandi kos;
  7. 1 (satu) buah kantong kresek warna ungu yang berisi 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris merah muda dan putih, 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris hijau muda dan putih dan 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris biru dan putih digantung di tembok kos;
  8. 2 (dua) bendel plastik berbentuk peluru warna bening dan 1 (satu) bendel tabung plastik warna bening digantung di tembok kos;

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kos tempat tinggal Terdakwa telah ditemukan :

  1. 1 (satu) buah buku tulis warna hijau merk Sidu di temukan di bawah kasur kos.
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, dan 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi ditemukan di bawah westafel.

             Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I NYOMAN WARTAWAN dan I KADEK WINDI PRANATA PUTRA,S.H., sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 dengan atas nama RAHMAT SUSANTO sebagai Terperiksa, dengan hasil :

        1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “DD” dengan berat total 14.36 (empat belas koma tiga enam) gram Bruto atau 12,04 (dua belas koma nol empat) gram Netto, berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa dengan rincian :
    1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam kantong kresek warna merah muda dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “B”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “C”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “D”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “E”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “F”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “G”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “H”, berada di dalam tabung plastik warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “H” yaitu 7 (tujuh) gram Bruto atau 6,44 (enam koma empat empat) gram Netto.

    1. 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “I”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “J ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “K”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “L”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “M”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “N”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “O”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “P”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “Q”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “R”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “S”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  12. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “T”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  13. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “U”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  14. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “V”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  15. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “W”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “I” sampai dengan kode “W” yaitu 5,52 (lima koma lima dua) gram Bruto atau 4,32 (empat koma tiga dua) gram Netto.

    1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “X”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “Y”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “Z”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “AA”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “BB”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “CC”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “DD”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “X” sampai dengan kode “DD” yaitu 1.84 (satu koma delapan empat) gram Bruto atau 1,28 (satu koma dua delapan) gram Netto.

        1. 31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “EE” sampai dengan kode “III” dengan berat total 33.12 (tiga puluh tiga koma dua belas) gram Bruto atau 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram Netto, berada dalam plastik klip besar berwarna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 7.86  (tujuh koma delapan enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,64  (nol koma enam empat) gram, sehingga menjadi 7,22 (tujuh koma dua dua) gram Netto diberi kode “EE”
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 9 (sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,3  (nol koma tiga) gram, sehingga menjadi 8,7  (delapan koma tujuh) gram Netto diberi kode “FF”.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “GG”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “HH”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “II”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “JJ”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “KK”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “LL”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “MM”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “NN”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “OO”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  12. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “PP”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  13. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “QQ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  14. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,4 (nol koma empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,32 (nol koma tiga dua) gram Netto diberi kode “RR”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  15. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “SS”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  16. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “TT”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  17. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “UU”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  18. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto diberi kode “VV”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  19. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto diberi kode “WW”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  20. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,36 (nol koma tiga enam) gram Netto diberi kode “XX”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  21. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “YY”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening

10 (sepuluh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian :

  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “ZZ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “AAA”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “BBB”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “CCC”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “DDD”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “EEE”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “FFF”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “GGG”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “HHH”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “III”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 10 (sepuluh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “ZZ” sampai dengan kode “III” yaitu 2.6 (dua koma enam) gram Bruto atau 1.8 (satu koma delapan) gram Netto.

Sehingga, berat total 60 (enam puluh) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “III” yaitu 47,48 (empat puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram Bruto atau 41,9 (empat puluh satu koma sembilan) gram netto.

Kemudian berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 dengan atas nama Terdakwa VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, dengan hasil : 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode "A", berada di dalam tabung plastik warna bening.

             Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

  1. Pemeriksaan dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 912/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Saksi RAHMAT SUSANTO, yaitu :
  1. 60 (enam puluh) buah plastik klip masing – masing berisi kristal bening (Kode B s/d Kode Z, Kode AA s/d Kode ZZ, dan Kode AAA s/d Kode III) dengan berat masing – masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6367/2024/NF s/d 6426/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode A1) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6427/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6367/2024/NF s/d 6426/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6427/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  1. Pemeriksaan dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 911/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik VITTA HERA ZETTIRA ZAHRA, yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6365/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode A2) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6366/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6365/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6466/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

             Bahwa Terdakwa dalam membantu memberikan sarana berupa rekening SeaBank milik Terdakwa kepada saksi RAHMAT SUSANTO untuk melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut berperan dalam peredaran narkotika di Indonesia.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 56 ke-2 KUHP.---------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 19.35 WITA atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 19.35 WITA saat saat Terdakwa dan saksi RAHMAT SUSANTO sedang diperjalan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan nopol : DK-3740-ZJ namun kemudian sepeda motor kehabisan bensin dan saat itu saksi RAHMAT SUSANTO menurunkan Terdakwa lalu memberikan membuka 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam dan langsung dikenakan oleh Terdakwa. Setelah saksi RAHMAT SUSANTO menuju pom bensin datang beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Gianyar dan bertanya “Kamu habis ngambil barang ya? Keluarin barang kamu? Terus mana laki-laki tadi yang sama kamu?” Terdakwa menjawab “Ke pom bensin pak, kehabisan bensin”, kemudian petugas berkata “ya udah sini kamu masuk”, pada saat saksi RAHMAT SUSANTO kemudian ditangkap oleh anggota Polres Gianyar lalu dibawa ke pinggir tempat Terdakwa berada yaitu jalan di sebelah barat Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta saksi RAHMAT SUSANTO.     

             Bahwa dari menggeledah badan terhadap Terdakwa dari 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam tabung plastik warna bening di dalam kantung jaket 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua). Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut lalu Terdakwa bersama saksi RAHMAT SUSANTO dibawa ke Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi RAHMAT SUSANTO berangkat dari kos Terdakwa di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar yang mana saat itu Terdakwa sedang berada di kos dan diajak ke Sanur oleh saksi RAHMAT SUSANTO. Selanjutnya Terdakwa berangkat dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan sekira jam 19.25 WIB sampai di sekitar Kantor Samsat Cabang Gianyar yang ada di daerah Batubulan saksi RAHMAT SUSANTO memberhentikan sepeda motornya dan Terdakwa disuruh menunggu di seberang jalan. Selanjutnya sekira 5 (lima) menit saksi RAHMAT SUSANTO menuju ke lokasi Terdakwa berada dan kemudian Terdakwa bersama saksi RAHMAT SUSANTO langsung menuju Sanur dengan menggunakan sepada motor yang kemudian Terdakwa diamankan oleh anggota Polres Gianyar dan kedapatan telah menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 911/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik VITTA HERA ZETTIRA ZAHRA, yaitu :

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6365/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine (Kode A2) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6366/2024/NF;

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 6365/2024/NF berupa kristal bening tersebut adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 6466/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

             Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA :

---------------Bahwa Terdakwa VITTA ZHERA ZETTIRA ZAHRA, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, dengan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal Terdakwa yang mengetahui Saksi RAHMAT SUSANTO (dilakukan penuntutan terpisah) sering menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu telah meminjamkan akun rekening SeaBank milik Terdakwa kepada Saksi RAHMAT SUSANTO yang mana pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 Terdakwa mengetahuinya jika saksi RAHMAT SUSANTO bekerja sebagai penempel sabu atau Peluncur (PL) dan rekening SeaBank tersebut digunakan oleh saksi RAHMAT SUSANTO untuk memperoleh upah sebagai penempel sabu atau Peluncur (PL). Kemudian dengan rekening milik Terdakwa tersebut Saksi RAHMAT SUSANTO telah mendapatkan upahnya sebagaimana uang masuk sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh seseorang bernama VANI (belum tertangkap), kemudian kedua yang sebesar Rp.950.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) merupakan uang yang diberikan oleh VANI dan kiriman uang dari VANI sebesar Rp.950.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau bekas. Selanjutnya telah masuk beberapa kiriman uang dari VANI antara lain sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kiriman sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

             Bahwa setiap kali Saksi RAHMAT SUSANTO menempel Narkotika Jenis Sabu atas perintah dari VANI, Saksi RAHMAT SUSANTO mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik atau lokasi tempelan, dengan sistem dan cara pembayaran yaitu VANI mentranfer sejumlah uang ke rekening Seabank milik Terdakwa yang mana aplikasi akun rekening tersebut berada di 1 (satu) unit handphone merk Samsung 03s warna biru milik saksi RAHMAT SUSANTO juga terdapat di 1 (satu) unit handphone merk Redmi A2 warna hitam yang Terdakwa, yang mana akun rekening Seabank di aplikasi tersebut dapat dibuka di handphone yang digunakan oleh Saksi RAHMAT SUSANTO maupun Terdakwa sehingga setiap transaksi akan terdapat pemberitahuan berupa notifikasi uang masuk ke rekening Seabank milik Terdakwa dan juga dapat diketahui oleh masing-masing pemilik handphone tersebut namun atas perbuatan Saksi RAHMAT SUSANTO tersebut Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

             Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 21.35 WIT, saksi RAHMAT SUSANTO dan Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polres Gianyar di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan menggeledah badan terhadap Terdakwa dari 1 (satu) buah jaket Hoodie tanpa merk warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam tabung plastik warna bening di dalam kantung jaket 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua). Selanjutnya saat Saksi RAHMAT SUSANTO digeledah oleh anggota Polres Gianyar dan ditemukan :

  1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa berada di gantungan dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ;
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 03s warna biru IMEI 350208112932848 dengan SIM Card Simpati Nomor 085211148884 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung 05 warna hijau IMEI 350584182487446 dengan SIM Card 3 Nomor 089529813998 ditemukan di tangan kanan Saksi RAHMAT SUSANTO;
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Hitam dengan No Pol DK 3740 ZJ Nomor Rangka : MH31KP001CK090967, Nomor Mesin: 1KP-091295, dengan selembar STNK atas nama I KOMANG MERTA YASA Alamat Br. Paralinggah, Ds. Ekasari, Kec. Melaya, Kab, Jembrana ditemukan di lokasi Saksi RAHMAT SUSANTO di tangkap.

             Bahwa dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap kos tempat tinggal Saksi RAHMAT SUSANTO di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan kos tempat tinggal Terdakwa di Jalan Pulau Buangin, Gang Oka Nomor 18A, Banjar Sama, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Selanjutnya dari penggeledahan terhadap kos tempat tinggal Saksi RAHMAT SUSANTO ditemukan :

  1. 31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, berada dalam plastik klip besar berwarna bening yang ditemukan di bawah kasur;
  2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Caltech warna hitam  yang berada di bawa kasur;
  3. 1 (satu) bendel plastik klip kecil berwarna bening berada di dalam plastik klip sedang berwarna bening yang berada di bawa kasur;
  4. 1 (satu) buah pipet warna bening bergaris merah muda dan putih yang ujungnya di runcingkan yang berada di bawa kasur;
  5. 1 (satu) buah gunting warna merah muda yang ditemukan di lantai;
  6. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah pipa kaca warna bening ditemukan di kamar mandi kos;
  7. 1 (satu) buah kantong kresek warna ungu yang berisi 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris merah muda dan putih, 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris hijau muda dan putih dan 1 (satu)  bendel pipet warna bening bergaris biru dan putih digantung di tembok kos;
  8. 2 (dua) bendel plastik berbentuk peluru warna bening dan 1 (satu) bendel tabung plastik warna bening digantung di tembok kos;

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di kos tempat tinggal Terdakwa telah ditemukan :

  1. 1 (satu) buah buku tulis warna hijau merk Sidu di temukan di bawah kasur kos.
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, dan 1 (satu) buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi ditemukan di bawah westafel.

             Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I NYOMAN WARTAWAN dan I KADEK WINDI PRANATA PUTRA,S.H., sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 dengan atas nama RAHMAT SUSANTO sebagai Terperiksa, dengan hasil :

  1. 29 (dua puluh sembilan) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “DD” dengan berat total 14.36 (empat belas koma tiga enam) gram Bruto atau 12,04 (dua belas koma nol empat) gram Netto, berada dalam tas kertas warna orange bertuliskan Salsa dengan rincian :
  1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam kantong kresek warna merah muda dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “B”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “C”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “D”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “E”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “F”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “G”, berada di dalam tabung plastik warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “H”, berada di dalam tabung plastik warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “B” sampai dengan kode “H” yaitu 7 (tujuh) gram Bruto atau 6,44 (enam koma empat empat) gram Netto.

  1. 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian:
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “I”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “J ”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “K”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “L”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “M”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “N”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “O”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “P”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “Q”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,34 (nol koma tiga empat) gram Netto diberi kode “R”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  12. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “S”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  13. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “T”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  14. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “U”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  15. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol delapan belas) gram Netto diberi kode “V”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  16. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “W”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 15 (lima belas) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “I” sampai dengan kode “W” yaitu 5,52 (lima koma lima dua) gram Bruto atau 4,32 (empat koma tiga dua) gram Netto.

  1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berada di dalam plastik klip sedang warna bening dengan rincian :
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “X”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,16 (nol koma enam belas) gram Netto diberi kode “Y”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “Z”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “AA”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua delapan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,2 (nol koma dua) gram Netto diberi kode “BB”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “CC”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,18 (nol koma delapan belas) gram Netto diberi kode “DD”, berada di dalam tabung plastik berbentuk peluru warna bening.

Dengan berat total 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “X” sampai dengan kode “DD” yaitu 1.84 (satu koma delapan empat) gram Bruto atau 1,28 (satu koma dua delapan) gram Netto.

  1. 31 (tiga puluh satu) paket dari plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Jenis Sabu diberi kode “EE” sampai dengan kode “III” dengan berat total 33.12 (tiga puluh tiga koma dua belas) gram Bruto atau 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram Netto, berada dalam plastik klip besar berwarna bening dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 7.86  (tujuh koma delapan enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,64  (nol koma enam empat) gram, sehingga menjadi 7,22 (tujuh koma dua dua) gram Netto diberi kode “EE”
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip sedang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 9 (sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,3  (nol koma tiga) gram, sehingga menjadi 8,7  (delapan koma tujuh) gram Netto diberi kode “FF”.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “GG”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “HH”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “II”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “JJ”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “KK”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  8. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “LL”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  9. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “MM”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  10. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1 (satu) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram, sehingga menjadi 0,92 (nol koma sembilan dua) gram Netto diberi kode “NN”, berada di dalam tabung plastik warna bening
  11. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi s
Pihak Dipublikasikan Ya