Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seleuruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon I WAYAN SEMARA BAWA, S.H. untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama NI KOMANG ANIK PRABAWATI;
- Memerintahkan kepada I WAYAN SEMARA BAWA, S.H. (PEMOHON) untuk melaporkan pencatatan perkawinan PEMOHON dengan seorang perempuan yang bernama NI KOMANG ANIK PRABAWATI sebagai istri kedua kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak perkawinan dengan istri kedua telah dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).; |