Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2026/PN Gin 1.ANAK AGUNG GEDE RAKA
2.NI NYOMAN DESY ARSANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANAK AGUNG GEDE RAKA
2NI NYOMAN DESY ARSANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Anak Agung Gede Raka & Ni Nyoman Desy Arsani
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Para Pemohon yaitu:
o Untuk Nama Anak dari Anak Agung Gede Agung Wijaya Kusuma diganti/dirubah menjadi Anak Agung Gede Agung Wijaya yang selanjutnya menyebut dirinya Anak Agung Gede Agung Wijaya -------------------------------
 
3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No. 5104-LT-11092017-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar  tertanggal 11 September 2017 atas nama Anak Agung Gede Agung Wijaya Kusuma dirubah/diganti menjadi Anak Agung Gede Agung Wijaya;----------------------------------------------------
4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu ; ----------------------
5. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon ;----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak