Warning: file_get_contents(https://paste.ee/r/2kTq0): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /var/www/html/sipp/index.php on line 1

Slot Gacor
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. I WAYAN MARET SUKENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2566/N.1.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN MARET SUKENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I WAYAN MARET SUKENDRA pada hari Jumat tanggal 07 Juni  2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di area parkir Hotel Oyo, Jalan Pudak, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa menerima pesan melalui telepon Whatsapp oleh  SUKIMERTA (DPO) dengan mengatakan “Yan besok kalau bisa jam 5 sore bisa alamat shabu 0,4 (nol koma empat) gram, tester (coba) dulu nanti baru ketempat saya bawain nanti saya share lok lokasinya” dan Terdakwa memberikan jawaban “aman ini, ayo kita ambil berdua” dan dijawab oleh SUKIMERTA (DPO) “aman Yan posisinya saya lagi bekerja, ntar malam baru bisa yan”, kemudian pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 14.34 wita Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari NI LUH PUTU ERNA KARTINI (DPO)  dengan mengatakan “udah jalan kamu katanya udah dikasi alamat tempelan sabu suruh ngambil oleh SUKIMERTA, aku gak bisa ikut masih mandi nie, jalan aja dah dulu kalau udah ketemu baru bareng-banreng ke kosnya SUKIMERTA sama aku” , atas pesan NI LUH PUTU ERNA KARTINI (DPO) Terdakwa memberikan tanggapan persetujuan dengan mengatakan “ya”, selanjutnya sekira pukul 16.15 wita Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari SUKIMERTA (DPO) “dimana posisi” kemudian Terdakwa menjawabnya “saya sedang berada dirumah” setelah itu SUKIMERTA (DPO) berkata “yan jalan dah sekarang ke terminal Batubulan”,  setelah memperoleh alamat tempelan sabu dari SUKIMERTA (DPO) Terdakwa memberikan tanggapan dengan megatakan “iya”, dan bergegas mempersiapkan tas loreng yang didalamnya sudah berisi 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang berwarna kuning, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam Silver, No. Pol. DK 5688 AAY, setibanya di parkiran Hotel Oyo, Jalan Pudak, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 17.48 wita, Terdakwa yang telah memperoleh letak tempelan sabu dari SUKIMERTA (DPO) bergegas mencari Paralon yang ada di sekitar tempat tersebut, setelah menemukan Paralon yang dimaksud SUKIMERTA (DPO) Terdakwa kemudian membuka batu yang ada disebelah Paralon, selanjutnya Terdakwa mengambil bekas pembungkus plastik Himalaya Salt yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening berisi sabu, tidak berselang lama Terdakwa dihampiri oleh Saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana dan Saksi I Dewa Nyoman Satya Mahardana bersama Tim Satresnarkoba Polres Gianyar (Tim Satresnarkoba);
  • Bahwa sekira pukul 19.00 dengan disaksikan Saksi Pande Komang Prastika Raditya dan Saksi Sayadi Terdakwa membuka plastik kemasan tersebut dan mengeluarkan dalam kemasan tersebut sebuah potongan pipet bergaris merah putih  dalam potongan pipet tersebut terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi sabu berbentuk serbuk kristal warna bening, kemudian pada tas loreng yang dikenakan, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, setelah selesai dilakukan penggeledahan kemudian Tim Satresnarkoba membawa Terdakwa ke Polres Gianyar;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I Nyoman Wartawan dengan  disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 0,4 (nol koma empat) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram netto diberi kode (A) dan berat paketan sabu seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhan kode “A” dan kode “B” sejumlah  0,79 (nol koma tujuh sembilan ) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab:843/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01(nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 5744/2024/NF hasil pemeriksaan uji pendahuluan benar positip (+) mengandung narkotika dan hasil pemeriksaan uji konfirmasi benar positip (+) mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,01(nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 5745/2024/NF hasil pemeriksaan uji pendahuluan benar positip (+) mengandung narkotika dan hasil pemeriksaan uji konfirmasi benar positip (+) mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 5746/2024/NF hasil pemeriksaan uji pendahuluan benar negatip (-) tidak mengandung narkotika dan hasil pemeriksaan uji konfirmasi benar negatip (-) tidak mengandung narkotika/psikotropika;

Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu dan diketahui berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan ) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa I WAYAN MARET SUKENDRA pada hari Jumat tanggal 07 Juni  2024 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di area parkir Hotel Oyo, Jalan Pudak, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 16.15 wita Terdakwa menerima telepon Whatsapp dari SUKIMERTA (DPO) “dimana posisi” kemudian Terdakwa menjawabnya “saya sedang berada dirumah” setelah itu SUKIMERTA (DPO) berkata “yan jalan dah sekarang ke terminal Batubulan”,  setelah memperoleh alamat tempelan sabu dari SUKIMERTA (DPO) Terdakwa memberikan tanggapan dengan megatakan “iya”, dan bergegas mempersiapkan tas loreng yang didalamnya tersimpan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek api gas yang berwarna kuning, kemudian Terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam Silver, No. Pol. DK 5688 AAY, setibanya di parkiran Hotel Oyo, Jalan Pudak, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sekira pukul 17.48 wita, Terdakwa yang telah memperoleh letak tempelan sabu dari SUKIMERTA (DPO) bergegas mencari Paralon yang ada di sekitar tempat tersebut, setelah menemukan Paralon yang dimaksud SUKIMERTA (DPO) Terdakwa kemudian membuka batu yang ada disebelah Paralon dan menemukan pembungkus plastik Himalaya Salt, selanjutnya untuk dapat menguasai sabu tersebut, Terdakwa mengambil bekas pembungkus plastik Himalaya Salt yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi sabu berbentuk  serbuk kristal warna bening, tidak berselang lama Terdakwa dihampiri oleh Saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana dan Saksi I Dewa Nyoman Satya Mahardana bersama Tim Satresnarkoba Polres Gianyar (Tim Satresnarkoba);
  • Bahwa sekira pukul 19.00 dengan disaksikan Saksi Pande Komang Prastika Raditya dan Saksi Sayadi Terdakwa membuka plastik kemasan tersebut dan mengeluarkan dalam kemasan tersebut sebuah potongan pipet bergaris merah putih  dalam potongan pipet tersebut terdapat 2 (dua) buah plastik klip kecil berisi sabu berbentuk serbuk kristal warna bening, kemudian pada tas loreng yang dikenakan, Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, setelah selesai dilakukan penggeledahan kemudian Tim Satresnarkoba membawa Terdakwa ke Polres Gianyar;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan oleh Penyidik I Nyoman Wartawan dengan  disaksikan oleh Terdakwa dengan pelaksanaan bahwa 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu ditimbang di atas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan berat paketan sabu 0,4 (nol koma empat) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram netto diberi kode (A) dan berat paketan sabu seberat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram bruto dikurangi dengan berat 1 (satu) plastik klip seberat 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 0,21 (nol koma dua satu) gram netto diberi kode (B), sehingga berat keseluruhan kode “A” dan kode “B” sejumlah  0,79 (nol koma tujuh sembilan ) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab:843/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode A) dengan berat netto 0,01(nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 5744/2024/NF hasil pemeriksaan uji pendahuluan benar positip (+) mengandung narkotika dan hasil pemeriksaan uji konfirmasi benar positip (+) mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (kode B) dengan berat netto 0,01(nol koma nol satu) gram diberi nomor barang bukti 5745/2024/NF hasil pemeriksaan uji pendahuluan benar positip (+) mengandung narkotika dan hasil pemeriksaan uji konfirmasi benar positip (+) mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (kode C) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 5746/2024/NF hasil pemeriksaan uji pendahuluan benar negatip (-) tidak mengandung narkotika dan hasil pemeriksaan uji konfirmasi benar negatip (-) tidak mengandung narkotika/psikotropika;

Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Narkotika jenis shabu dan diketahui berat 0,79 (nol koma tujuh sembilan ) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat tiga) gram netto dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

      Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya