Bahwa terdakwa tersebut diatas pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira jam 14.30 wita, bertempat di Jalan Baypas Ida Bagus Mantra wilayah Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negari Gianyar, terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan membawa untuk dijual minuman beralkohol/miras merek AMICOHOLIK tanpa dilengkapi dengan SIUP – MB berupa:
12 (duabelas) botol kaca minuman beralkohol merek AMICOHOLIK.
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) perda nomor 13 tahun 2012 tentang surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dan ijin tempat penjualan minuman beralkohol tanpa ijin, Sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapat dibuktikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana ringan sesuai dengan fakta dan bukti yang telah di kumpulkan.
Kepada terdakwa telah patut dan layak didakwa telah melakukan tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dari Peraturan daerah Kabupaten Gianyar Nomor : 13 tahun 2012 tentang surat ijin usaha menjual minuman beralkohol (SIUP-MB) dan ijin tempat penjualan minuman beralkohol. |