Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; ----------
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk mengganti/merubah nama anak kandungnya, untuk nama dari yang semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA diganti/dirubah menjadi bernama I DEWA AYU VIKA PUTRI;
- Menetapkan penggantian nama / perubahan nama yang dilakukan oleh PARA PEMOHON terhadap anak kandungnya tersebut merupakan salah satu bentuk dari peristiwa penting sebagaimana ditentukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dilakukan oleh PARA PEMOHON dengan maksud memberikan perlindungan dan mempertimbangkan kebahagiaan, kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan keberkahan bagi anak kandungnya kelak, yakni penggantian nama / perubahan nama yang semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, dan setelah dirubah namanya menjadi I DEWA AYU VIKA PUTRI, di mana hal tersebut adalah merupakan peristiwa penting yang wajib untuk memperoleh penetapan dan dicatatkan secara hukum negara;
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk menyampaikan dan menyerahkan Salinan atas Permohonan Penggantian Nama (Ganti Nama) / Perubahan Nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk selanjutnya dicatat dalam Register yang kemudian menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, dan segala dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anak, yakni dengan mengganti nama / merubah nama anak kandung PARA PEMOHON semula bernama I DEWA AYU CANDRA KIRANA, dan setelah diganti / dirubah menjadi I DEWA AYU VIKA PUTRI; -----------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada PARA PEMOHON;
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |