Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2198 /N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

---------------Bahwa terdakwa I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 04.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tojan, Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 jam 04.30 WITA, terdakwa bertemu dengan korban I KETUT SUWASTIKA Als. KETUT BENGU Als. TUT di depan warung BU ROHMAT selanjutnya terdakwa menawari korban untuk membeli nasi namun saat itu terdakwa merasa jika korban yang ditawari diam tidak menggubris omongan terdakwa. Kemudian karena terdakwa merasa jika pembicaraannya tidak ditanggapi atau tidak digubris oleh korban sehingga terdakwa mendekati korban dan kembali menawari korban namun korban tetap tidak menanggapi terdakwa. Sehingga kemudian terdakwa berjalan meunju ke sepeda motor dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang lalu terdakwa menggunakan pedah tersebut diayunkan atau untuk menebas ke arah korban ke arah kepala korban sehingga mengenai mengenai dahi korban. Selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi pedang tersebut ke arah badan korban sehingga korban berusaha melindungi diri dengan cara mengangkat kaki kanan sahingga kaki kanan saksi juga terluka terkena pedang.

             Bahwa kemudian korban yang mengalami luka akibat tebasan pedang tersebut lalu bangun dan menyelamatkan diri, sedangkan terdakwa langsung pulang menaruh pedang dan setelah itu terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polisi Polsek Blahbatuh. Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada dahi atas bagian kiri serta luka pada ibu jari kaki kanan lalu terdakwa diantar oleh saksi SAPUTRA ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialami korban.

             Bahwa terhadap luka yang dialami korban sebagaimana Visum et repertum An. I KETUT SUWASTIKA, dari RS Kasih Ibu Saba Nomor : 03/VER/RSKIS/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ni Ketut Agustiani Sudiar selaku Dokter pemeriksa, dengan kesimpulan : ditemukan luka berupa luka terbuka di dahi kiri dan kaki kanan akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk kualifikasi luka sedang karena menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu.

             Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Terdakwa sebagaimana Visum et Repertum An. I WAYAN GEDE WIRGINTARA Als. YAN DE dari Rumah Sakit Jiwa Bali nomor : B.41.400.7.6/6959/PELY/RSJ tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. I GUSTI AYU VIVI SWAYAMI, Sp. KJ dengan Kesimpulan :

  1. Pada terperiksa tidak didapatkan adanya gangguan jiwa berat. Terperiksa mengalami gangguan kepribadian paranoid ditandai dengan adanya terperiksa yang merasa ditolak keluarga dan masyarakat, terperiksa percaya bahwa orang lain akan berusaha merendahkan, menyakiti, atau mengancam dirinya, pada terperiksa tidak didapatkan halusinasi, terperiksa menganggap salah perbuatan orang lain, terperiksa menyimpan dendam. Gangguan kepribadian anti sosial ditandai dengan terperiksa tidak peduli dengan perasaan orang lain, terperiksa tidak mampu memelihara satu hubungan agar berlangsung lama, terperiksa tidak dapat mentoleransi perasaan frustasi dan emosi. Kedua gangguan kepribadian tersebut dapat diperberat atau dipicu kebiasaan mengkonsumsi alkohol.
  2. Terperiksa saat ini memenuhi seluruh dari unsur-unsur kemampuan bertanggung jawab. Terperiksa memahami bahwa apa yang dia lakukan salah menurut hukum (memahami bahwa tindakan penebasannya adalah salah). Terperiksa memahami bahwa perbuatan yang dilakukannya memiliki konsekuensi negatif (mengetahui konsekuensi bahwa dirinya akan dihukum). Terperiksa melakukan hal tersebut karena marah dan cemburu kepada korban yang dikira menyukai istrinya.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya