| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Mereka Terdakwa I ANDRIAS TORA REDE Alias ANDRE dan Terdakwa II STEFANUS JAHA POMA Alias MARSEL pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, berlokasi di rumah bedeng proyek bangunan Banjar Puseh, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, Secara bersama-sarna dan bersekutu” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA Para Terdakwa sedang minum-minuman beralkohol jenis arak di rumah bedeng tempat Terdakwa II bekerja yang posisinya berada di wilayah Banjar Kapal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian dalam kondisi mabuk Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil HP di bedeng dengan berkata “Ayo Kita Ambil HP di Mandor PAK AMIN”, kemudian Para Terdakwa berjalan kaki menuju ke bedeng proyek bangunan yang dikeliling dinding kamar berbahan triplek, terdapat atap yang terbuat dari asbes dan pintu kamar yang juga terbuat dari triplek yang merupakan tempat Saksi Amin tinggal bersama dengan anak dan istrinya. Terletak di Banjar Puseh, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa setelah sampai di lokasi sekitar pukul 01.30 Wita kemudian Para Terdakwa mengamati situasi di sekitar bedeng tersebut sepi dan gelap di langit terlihat bintang-bintang serta penghuni bedeng sedang tertidur. Kemudian Terdakwa I membuka pintu kamar yang tidak terkunci dengan cara mendorong pintu dengan tangan kanannya kemudian Terdakwa I masuk ke dalam kamar yang ditempati Saksi AMIN sedangkan Terdakwa II menyusul mengikuti Terdakwa I dari belakang, sampai di dalam kamar yang saat itu lampu dalam keadaan menyala, disana Terdakwa I melihat 1(satu) unit Handphone merk Redmi A5 warna hitam, IMEI 1 : 867319087702441, IMEI 2 : 867319087702458 milik Saksi Amin berada di lantai kamar dekat kulkas dalam keadaan mengisi daya baterai (di Charger), setelah itu Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan mengambil handphone tersebut lalu memasukkan ke dalam saku celananya, kemudian juga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I mengambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor yang berada di atas kulkas lalu memasukkan kunci tersebut ke saku celananya, dan Terdakwa II pada saat itu tidak ada mengambil barang lainnya karena tidak melihat ada barang berharga lainnya didalam kamar, setelah itu Terdakwa I keluar kamar kemudian Terdakwa II mengikuti di belakang, sampai di luar kamar sekira Pukul 01.32 Wita lalu Para Terdakwa menuju kamar bedeng yang berada disebelah timur kamar Saksi AMIN, yaitu kamar Saksi PIPIT SUSANTI sampai di depan kamar tersebut lalu Terdakwa II yang masuk pertama dengan terlebih dahulu mendorong pintu kamar yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa I menyusul mengikutinya dari belakang, sampai di dalam kamar melihat 2(dua) handphone diatas lantai, 1(satu) Unit Handphone Merk Vivo Y19 Warna Biru milik Saksi PIPIT SUSANTI dan 1(satu) Unit Handphone Merk Oppo A5s Warna Merah milik Saksi PIPIT SUSANTI berada di lantai kamar, kemudian Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kedua Handphone tersebut lalu dimasukkan ke saku celananya, dan pada saat itu Terdakwa I juga mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna ungu milik Saksi PIPIT SUSANTI yang tergantung di dinding dalam kamar bedeng tersebut, lalu Terdakwa II keluar kamar lebih dulu kemudian Terdakwa I mengikutinya dari belakang, setelah berada diluar kamar sekira Pukul 01.34 Wita kemudian dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa II mengambil 2 (dua) ekor ayam yang berada di dalam 2 (dua) sangkar yang posisinya berada di depan kamar Saksi AMIN.
- Bahwa sekira Pukul 01.36 Wita Para Terdakwa pergi meninggalkan rumah bedeng tersebut, dan ditengah perjalanan pulang ke rumah bedeng proyek tempat Terdakwa II bekerja yang berada di wilayah Banjar Kapal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Terdakwa I membongkar tas selempang warna ungu yang sebelumnya Terdakwa I ambil, dan di dalam tas slempang warna ungu tersebut berisi uang Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK), kemudian uang Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa I ambil sedangkan untuk 2 (dua) buah Kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) beserta tas selempang warna ungu Terdakwa I buang ke arah sungai yang ada didekat tempat kejadian, dan pada saat itu Terdakwa II mengambil kedua ayam dari dalam sangkarnya dan untuk sangkar ayam tersebut juga di buang ke Sungai, kemudian Terdakwa II memukul ayam tersebut sampai mati lalu balik ke bedeng proyek di wilayah Banjar Kapal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Tempat tinggal Terdakwa II, dan saat itu uang Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) langsung Para Terdakwa bagi 2 (dua) masing-masing mendapatkan Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), sampai di bedeng tempat kerja Terdakwa II lalu 2 (dua) ekor ayam tersebut Para Terdakwa siram pakai air panas agar bisa mencabut bulunya, dan pada pagi harinya baru Para Terdakwa bakar dan makan bersama;
- Bahwa Saksi korban AMIN dan Saksi korban PIPIT SUSANTI tidak pernah memberikan izin kepada Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi korban AMIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi korban PIPIT SUSANTI mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Mereka Terdakwa I ANDRIAS TORA REDE Alias ANDRE dan Terdakwa II STEFANUS JAHA POMA Alias MARSEL pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, berlokasi di rumah bedeng proyek bangunan Banjar Puseh, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Secara bersama-sarna dan bersekutu” perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA Para Terdakwa sedang minum-minuman beralkohol jenis arak di rumah bedeng tempat Terdakwa II bekerja yang posisinya berada di wilayah Banjar Kapal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian dalam kondisi mabuk Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil HP di bedeng dengan berkata “Ayo Kita Ambil HP di Mandor PAK AMIN”, kemudian Para Terdakwa berjalan kaki menuju ke bedeng proyek bangunan. Terletak di Banjar Puseh, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
- Bahwa setelah sampai di lokasi sekitar pukul 01.30 Wita kemudian Para Terdakwa mengamati situasi di sekitar bedeng tersebut sepi dan penghuni bedeng sedang tertidur. Kemudian Terdakwa I membuka pintu kamar yang tidak terkunci dengan cara mendorong pintu dengan tangan kanannya kemudian Terdakwa I masuk ke dalam kamar yang ditempati Saksi AMIN sedangkan Terdakwa II menyusul mengikuti Terdakwa I dari belakang, sampai di dalam kamar yang saat itu lampu dalam keadaan menyala, disana Terdakwa I melihat 1(satu) unit Handphone merk Redmi A5 warna hitam, IMEI 1 : 867319087702441, IMEI 2 : 867319087702458 milik Saksi Amin berada di lantai kamar dekat kulkas dalam keadaan mengisi daya baterai (di Charger), setelah itu Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan mengambil handphone tersebut lalu memasukkan ke dalam saku celananya, kemudian juga dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I mengambil 2 (dua) buah kunci sepeda motor yang berada di atas kulkas lalu memasukkan kunci tersebut ke saku celananya, dan Terdakwa II pada saat itu tidak ada mengambil barang lainnya karena tidak melihat ada barang berharga lainnya didalam kamar, setelah itu Terdakwa I keluar kamar kemudian Terdakwa II mengikuti di belakang, sampai di luar kamar sekira Pukul 01.32 Wita lalu Para Terdakwa menuju kamar bedeng yang berada disebelah timur kamar Saksi AMIN, yaitu kamar Saksi PIPIT SUSANTI sampai di depan kamar tersebut lalu Terdakwa II yang masuk pertama dengan terlebih dahulu mendorong pintu kamar yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa I menyusul mengikutinya dari belakang, sampai di dalam kamar melihat 2(dua) handphone diatas lantai, 1(satu) Unit Handphone Merk Vivo Y19 Warna Biru milik Saksi PIPIT SUSANTI dan 1(satu) Unit Handphone Merk Oppo A5s Warna Merah milik Saksi PIPIT SUSANTI berada di lantai kamar, kemudian Terdakwa II dengan menggunakan tangan kanannya mengambil kedua Handphone tersebut lalu dimasukkan ke saku celananya, dan pada saat itu Terdakwa I juga mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna ungu milik Saksi PIPIT SUSANTI yang tergantung di dinding dalam kamar bedeng tersebut, lalu Terdakwa II keluar kamar lebih dulu kemudian Terdakwa I mengikutinya dari belakang, setelah berada diluar kamar sekira Pukul 01.34 Wita kemudian dengan menggunakan tangan kanannya Terdakwa II mengambil 2 (dua) ekor ayam yang berada di dalam 2 (dua) sangkar yang posisinya berada di depan kamar Saksi AMIN.
- Bahwa sekira Pukul 01.36 Wita Para Terdakwa pergi meninggalkan rumah bedeng tersebut, dan ditengah perjalanan pulang ke rumah bedeng proyek tempat Terdakwa II bekerja yang berada di wilayah Banjar Kapal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Terdakwa I membongkar tas selempang warna ungu yang sebelumnya Terdakwa I ambil, dan di dalam tas slempang warna ungu tersebut berisi uang Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK), kemudian uang Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa I ambil sedangkan untuk 2 (dua) buah Kunci sepeda motor, 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) beserta tas selempang warna ungu Terdakwa I buang ke arah sungai yang ada didekat tempat kejadian, dan pada saat itu Terdakwa II mengambil kedua ayam dari dalam sangkarnya dan untuk sangkar ayam tersebut juga di buang ke Sungai, kemudian Terdakwa II memukul ayam tersebut sampai mati lalu balik ke bedeng proyek di wilayah Banjar Kapal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Tempat tinggal Terdakwa II, dan saat itu uang Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) langsung Para Terdakwa bagi 2 (dua) masing-masing mendapatkan Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), sampai di bedeng tempat kerja Terdakwa II lalu 2 (dua) ekor ayam tersebut Para Terdakwa siram pakai air panas agar bisa mencabut bulunya, dan pada pagi harinya baru Para Terdakwa bakar dan makan bersama;
- Bahwa Saksi korban AMIN dan Saksi korban PIPIT SUSANTI tidak pernah memberikan izin kepada Para Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi korban AMIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi korban PIPIT SUSANTI mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------- |