Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Gin FENDY JULIARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FENDY JULIARTAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardika, S.H.FENDY JULIARTAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijasah, akta Perkawinan tercatat atas nama FENDY JULI ARTAWAN sedangkan dalam KTP dan BPJS Kesehatan tercatat atas nama  FENDY JULIARTAWAN adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya pemohon akan menggunakan nama FENDY JULIARTAWAN ;------------------------
  3. Menyatakan bahwa semua surat-surat lain milik pemohon yang mencantumkan nama-nama Pemohon seperti tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga, sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi atas nama Pemohon tersebut sepanjang masih berlaku dan tidak dicabut oleh instansi yang berwenang ;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak