Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Gin Desak Made Dwirayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desak Made Dwirayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang masih berstatus di  bawah umur khusus mewakili segala kepentingan hukumnya yang bernama I DEWA NYOMAN SATRIA WIGUNA, Laki-Laki, Tempat & Tanggal Lahir: Gianyar, 01 Desember 2008, anak Ketiga dari Suami Istri : DEWA KETUT PUTRA dan DESAK MADE DWIRAYANTI, untuk menjual harta warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohon berupa sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2719, NIB. 22.05.04.04.01188, Surat Ukur Nomor 1662/2012 tanggal 30 April 2012 dengan Luas 1013 M2 atas nama Dewa Ketut Putra, yang terletak di Desa Lodtunduh, Kec. Ubud, kab. Gianyar, Bali;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau

Jika pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aquo e bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak