| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RISKI HARIS PRATAMA (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa HAPIS (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Sri Wedari, Lingkungan Taman Kaja, Kelurahan/Desa Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Para terdakwa sedang meminum minuman keras jenis arak di kos-kosan proyek tempat para Terdakwa bekerja yaitu di Jl. Kajeng, Ubud. Setelah itu, para terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4921 IS yang biasa digunakan sebagai kendaraan oleh pekerja proyek. Yang mana untuk menghidupkannya menggunakan bantuan sebilah gunting bergagang pink karena kontak motor tersebut sudah rusak (dol). Motor tersebut dikendarai Terdakwa II, sementara Terdakwa I duduk di belakang (dibonceng) melewati arah timur kemudian berbelok ke utara menuju Jl. Sri Wedari, Ubud. Sesampainya di lokasi tersebut, para terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih, No. Polisi DK 6261 KAW (Nomor Rangka: MH1JFU115FK079903, Nomor Mesin: JFU1E-1079373) milik saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI terparkir di pinggir jalan depan sebuah rumah dalam kondisi lingkungan yang sepi, gelap (tidak ada penerangan).
- Bahwa Terdakwa I kemudian menyuruh Terdakwa II untuk berhenti pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari sepeda motor merk Honda Vario warna Putih, No. Polisi DK 6261 KAW milik saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI, kemudian terdakwa I turun dari motor Honda Vario warna hitam No. Pol: DK 4921 IS dan menghampiri sepeda motor Honda Vario warna Putih, No. Polisi DK 6261 KAW, sementara Terdakwa II tetap berada di atas motor Vario Hitam untuk mengawasi keadaan sekitar.
- Bahwa kemudian Terdakwa I menggunakan 1 (satu) bilah gunting dengan gagang berwarna pink yang sebelumnya digunakan untuk menghidupkan motor Vario warna hitam No. Pol: DK 4921 IS dengan cara dimasukkan secara paksa ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna Putih No. Polisi DK 6261 KAW milik saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI hingga mesin motor berhasil dihidupkan.
- Bahwa setelah motor menyala, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI, Terdakwa I mengendarai motor Honda Vario warna Putih No. Polisi DK 6261 KAW milik saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI tersebut bersama-sama dengan Terdakwa II yang mengendarai motor Vario Hitam No. Pol: DK 4921 IS pergi ke arah utara, lalu berbelok ke arah selatan melewati sebuah jembatan yangmana saat melintasi jembatan tersebut, para terdakwa dengan sengaja mencabut dan membuang plat nomor polisi DK 6261 KAW ke sungai dengan tujuan untuk menghilangkan identitas sepeda motor tersebut agar tidak mudah dikenali oleh orang lain atau pihak berwajib. Sepeda motor merk Honda Vario warna Putih, No. Polisi DK 6261 KAW (Nomor Rangka: MH1JFU115FK079903, Nomor Mesin: JFU1E-1079373) milik saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI tersebut kemudian diletakkan disemak-semak dekat bedeng sebelah selatan, kemudian para terdakwa pindahkan lagi ke sebelah barat tempat kerja para Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RISKI HARIS PRATAMA dan Terdakwa II HAPIS tersebut, saksi korban NI GUSTI AYU DWI ASMARI kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario miliknya dan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------- |