Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-----------------------------------
- Memberikan ijin/dispensasi perkawinan kepada, I KOMANG DARMA Lahir di Tebuana pada Tanggal,19 Juni 2006, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5104-LT-11092017-0029, yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar Tanggal,12 September 2017, anak dari pasangan suami istri I WAYAN RENES dengan NI MADE BEBEL;-------------------------------------------
- Menyatakan SAH perkawinan anak Pemohon yang bernama I KOMANG DARMA dengan NI NYOMAN MANIK RAHAYU yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan JERO MANGKU I WAYAN KOTA, di Br.Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 04 Pebruari 2024;-----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama I KOMANG DARMA dengan NI NYOMAN MANIK RAHAYU yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan, JERO MANGKU I WAYAN KOTA, di Br.Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 04 Pebruari 2024, di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk di terbitkan Akta Perkawinan;---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan suluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|