| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibuatkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 16, Tanggal 23 Pebruari 2022, oleh Pejabat Notaris HENNY TRISIATY, S.H., M.Kn, adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian hutang berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 16 tanggal 23 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immetariil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sebagai jaminan hutang berupa tanah SHM No. No. 678/Desa Sayan, seluas 800 m?2;, Surat Ukur tanggal 19-08-1999, Nomor 41/Sayan/1999, terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama I Dewa Putu Jagri berikut bangunan yang berdiri diatasnya serta segala sesuatu yang ditanam dan melekat diatas tanah tersebut;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 678/Desa Sayan, seluas 800 m?2;, Surat Ukur tanggal 19-08-1999, Nomor 41/Sayan/1999, terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama I Dewa Putu Jagri berikut bangunan yang berdiri diatasnya serta segala sesuatu yang ditanam dan melekat diatas tanah tersebut
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan eksekusi Lelang atas jaminan tersebut apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|