Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2026/PN Gin VOLKER HARALD KESS Drs. Dewa Made Suwanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat 037/Adv.VLO/VI/2026
Penggugat
NoNama
1VOLKER HARALD KESS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Asmara, S.H.VOLKER HARALD KESS
Tergugat
NoNama
1Drs. Dewa Made Suwanda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibuatkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 16, Tanggal 23 Pebruari 2022, oleh Pejabat Notaris HENNY TRISIATY, S.H., M.Kn, adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian hutang berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 16 tanggal 23 Februari 2022;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immetariil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga sebagai jaminan hutang berupa tanah SHM No. No. 678/Desa Sayan, seluas 800 m?2;, Surat Ukur tanggal 19-08-1999, Nomor 41/Sayan/1999, terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama I Dewa Putu Jagri berikut bangunan yang berdiri diatasnya serta segala sesuatu yang ditanam dan melekat diatas tanah tersebut;
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 678/Desa Sayan, seluas 800 m?2;, Surat Ukur tanggal 19-08-1999, Nomor 41/Sayan/1999, terletak di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdaftar atas nama I Dewa Putu Jagri berikut bangunan yang berdiri diatasnya serta segala sesuatu yang ditanam dan melekat diatas tanah tersebut
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan eksekusi Lelang atas jaminan tersebut apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uit voerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR ;

 Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak