Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. FIRMAN PRATAMA Alias FIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3235/N.1.15/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN PRATAMA Alias FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa FIRMAN PRATAMA Alias FIRMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa sedang yang berada di  lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 warna navy nomor simcard 08818872881 menghubungi Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY melalui aplikasi WhatsApp secara video call yang pada saat itu berada di Bandung dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah simcard 0881038339064, yang mana pada saat itu Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang yang hanya menggunakan Bra atau Kutang tanpa menggunakan celana dan celana dalam memperlihatkan pantatnya dengan posisi membelakangi kamera, lalu Terdakwa melakukan tangkapan layar (screenshoot) dengan cara mengusapkan 3 (tiga) jari dari arah atas ke bawah, kemudian Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY memperlihatkan alat kelaminnya dengan posisi badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY duduk di lantai dengan kedua kaki mengangkang, lalu Terdakwa kembali melakukan tangkapan layar (screenshoot) dengan cara mengusapkan 3 (tiga) jari dari arah atas ke bawah, yang mana 2 (dua) hasil tangkapan layar (screenshoot) Terdakwa simpan di Handphone Infinix Smart 8 warna navy dan Terdakwa kirimkan kepada Saksi  SRI WULAN SULASTRI Alias MEY melalui WhatsApp dan tersimpan di Handphone OPPO A3s warna merah.
  • Bahwa pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY menghubungi dan memberitahu Terdakwa bahwa Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY berada di Bali dan tinggal di Jalan Raya Tebongkang Nomor 21 Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa yang sedang berada di lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung berangkat menuju tempat tinggal Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, sesampainya di lokasi lalu Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY mengajak Terdakwa untuk bertukaran Handphone, yang awalnya Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY membawa 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah ditukar dengan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 warna navy milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa yang awalnya membawa 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 warna navy memegang 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah milik Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, kemudian Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY menjalin hubungan dengan orang lain atas nama ANGGI ABDULLAH, sehingga Terdakwa sakit hati dan marah lalu pergi meninggalkan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, kemudian pada tanggal 15 Mei 2024 Terdakwa mencoba masuk ke akun media sosial Facebook atas nama Wulan Ajja milik Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY melalui Handphone OPPO A3s warna merah yang sebelumnya digunakan oleh Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dengan cara menekan lupa password dan mengganti password baru yang kode OTP masuk ke email milik Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY yang masih tertinggal di Handphone OPPO A3s warna merah tersebut yaitu meliulan98@gmail.com sehingga berhasil masuk dan dapat mengakses akun media sosial Facebook atas nama Wulan Ajja.
  • Bahwa pada Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan menggunakan Handphone OPPO A3s warna merah memposting pada akun media sosial Facebook atas nama Wulan Ajja 1 (satu) foto dengan memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang yang memperlihatkan bagian pantat Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, kemudian Terdakwa memposting 1 (satu) foto memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang pada bagian payudara menggunakan bra atau kutang warna hitam dan pada bagian alat kelaminnya yang Terdakwa edit dengan gambar tulisan tak beraturan warna biru sehingga menutupi alat kelamin Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, bahwa Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY yang membuka media sosial Facebook melalui akun atas nama Moms Assee melihat akun atas nama Wulan Ajja yang memposting 2 (dua) foto Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY yaitu 1 (satu) foto dengan memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang yang memperlihatkan bagian pantat Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, dan 1 (satu) foto memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang pada bagian payudara menggunakan bra atau kutang warna hitam dan pada bagian alat kelaminnya berisi gambar tulisan tak beraturan warna biru sehingga menutupi alat kelamin Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, melihat 2 (dua) postingan tersebut kemudian Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY memberitahu dan memperlihatkan postingan tersebut kepada Saksi WINDA PEBRIANTI dan Saksi VIRLANDA AWAL LOKITA kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Gianyar. 

 

----Perbuatan Terdakwa FIRMAN PRATAMA Alias FIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FIRMAN PRATAMA Alias FIRMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dapat diajukan pada tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil yaitu pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa sedang yang berada di  lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 warna navy nomor simcard 08818872881 menghubungi Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY melalui aplikasi WhatsApp secara video call yang pada saat itu berada di Bandung dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah simcard 0881038339064, yang mana pada saat itu Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang yang hanya menggunakan Bra atau Kutang tanpa menggunakan celana dan celana dalam memperlihatkan pantatnya dengan posisi membelakangi kamera, lalu Terdakwa melakukan tangkapan layar (screenshoot) dengan cara mengusapkan 3 (tiga) jari dari arah atas ke bawah, kemudian Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY memperlihatkan alat kelaminnya dengan posisi badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY duduk di lantai dengan kedua kaki mengangkang, lalu Terdakwa kembali melakukan tangkapan layar (screenshoot) dengan cara mengusapkan 3 (tiga) jari dari arah atas ke bawah, yang mana 2 (dua) hasil tangkapan layar (screenshoot) Terdakwa simpan di Handphone Infinix Smart 8 warna navy dan Terdakwa kirimkan kepada Saksi  SRI WULAN SULASTRI Alias MEY melalui WhatsApp dan tersimpan di Handphone OPPO A3s warna merah.
  • Bahwa pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY menghubungi dan memberitahu Terdakwa bahwa Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY berada di Bali dan tinggal di Jalan Raya Tebongkang Nomor 21 Desa Singakerta Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, kemudian Terdakwa yang sedang berada di lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung berangkat menuju tempat tinggal Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, sesampainya di lokasi lalu Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY mengajak Terdakwa untuk bertukaran Handphone, yang awalnya Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY membawa 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah ditukar dengan 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 warna navy milik Terdakwa, sedangkan Terdakwa yang awalnya membawa 1 (satu) unit Handphone Infinix Smart 8 warna navy memegang 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s warna merah milik Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, kemudian Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY menjalin hubungan dengan orang lain atas nama ANGGI ABDULLAH, sehingga Terdakwa sakit hati dan marah lalu pergi meninggalkan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, kemudian pada tanggal 15 Mei 2024 Terdakwa mencoba masuk ke akun media sosial Facebook atas nama Wulan Ajja milik Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY melalui Handphone OPPO A3s warna merah yang sebelumnya digunakan oleh Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dengan cara menekan lupa password dan mengganti password baru yang kode OTP masuk ke email milik Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY yang masih tertinggal di Handphone OPPO A3s warna merah tersebut yaitu meliulan98@gmail.com sehingga berhasil masuk dan dapat mengakses akun media sosial Facebook atas nama Wulan Ajja.
  • Bahwa pada Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di lokasi Proyek Pembangunan Villa di Jalan Bumbak Nomor 170 Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dengan menggunakan Handphone OPPO A3s warna merah memposting pada akun media sosial Facebook atas nama Wulan Ajja 1 (satu) foto dengan memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang yang memperlihatkan bagian pantat Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, kemudian Terdakwa memposting 1 (satu) foto memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang pada bagian payudara menggunakan bra atau kutang warna hitam dan pada bagian alat kelaminnya yang Terdakwa edit dengan gambar tulisan tak beraturan warna biru sehingga menutupi alat kelamin Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, bahwa Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY yang membuka media sosial Facebook melalui akun atas nama Moms Assee melihat akun atas nama Wulan Ajja yang memposting 2 (dua) foto Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY yaitu 1 (satu) foto dengan memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang yang memperlihatkan bagian pantat Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, dan 1 (satu) foto memperlihatkan wajah dan badan Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY dalam kondisi setengah telanjang pada bagian payudara menggunakan bra atau kutang warna hitam dan pada bagian alat kelaminnya berisi gambar tulisan tak beraturan warna biru sehingga menutupi alat kelamin Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY, melihat 2 (dua) postingan tersebut kemudian Saksi SRI WULAN SULASTRI Alias MEY memberitahu dan memperlihatkan postingan tersebut kepada Saksi WINDA PEBRIANTI dan Saksi VIRLANDA AWAL LOKITA kemudian melaporkan Terdakwa ke Polres Gianyar. 

 

----Perbuatan Terdakwa FIRMAN PRATAMA Alias FIRMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Jo. Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya